Analisis Penyelesaian Disharmonisasi Norma Antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kab.Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buton Utara Tahun 2012-2032

Penulis

  • Aris Darmawan Al Habib Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia
  • Aris Nur Qadar Ar Razak Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2578

Kata Kunci:

Disharmonisasi, Norma, Undang-Undang, Peraturan Daerah

Abstrak

Adanya disharmonisasi norma antara Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2031 sehingga menjadi alasan penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi norma tersebut juga untuk menganalisis penyelesaian disharmonisasi norma antara  kedua Undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) . Hasil penelitian ini menggambarkan faktor-faktor penyebab disharmonisasi norma yaitu faktor konfigurasi politik bahwa pemerintah daerah kabupaten Buton Utara melakukan manuver politik untuk mengabaikan perintah UU pembentukannya dan lemahnya pengawasan eksekutif  bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan prima terhadap pembuatan peraturan daerah yang bermuara pada terjadinya disharmonisasi norma, selain itu penyelesaian penyelesaian disharmonisasi norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032 dapat diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Agung.

Referensi

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 348

Pasal 7 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690)

Penjelasan Pasal 7 UU Repulik Indonesia Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690).

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata ,Opcit. hlm. 130.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusidan Konstitualisme Indonesia, Cetakan Pertama, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 122.

Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group), hlm. 48.

JimlyAsshiddiqie,Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.jimly.com /makalah /namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf diakses pada tanggal 19 September2017.

Jimmly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang,(Jakarta: Rajawali Pers,2011), hlm 1

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan I, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 18.

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 92.

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244)

Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan Cet. Ke-7, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm.202.

Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet. Ke-1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2005), hlm 131.

M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FH-UI, 1995, hlm 4-5.

M. Mahfud MD , Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES,1998), hlm. 8.

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)

Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)

Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)

Nur Sholikhin,dkk., Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011, hlm. 12-13.

Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara

Janpatar Simamora, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 25 Nomor 3 Tahun 2013, hlm. 389

Diterbitkan

2022-03-31

Cara Mengutip

Al Habib, A. D., & Ar Razak, A. N. Q. (2022). Analisis Penyelesaian Disharmonisasi Norma Antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kab.Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buton Utara Tahun 2012-2032. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 3(1), 01–14. https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2578

Citation Check