Analisis Penyelesaian Disharmonisasi Norma Antara UU Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kab.Buton Utara dengan Perda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Buton Utara Tahun 2012-2032
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2578Kata Kunci:
Disharmonisasi, Norma, Undang-Undang, Peraturan DaerahAbstrak
Referensi
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 348
Pasal 7 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690)
Penjelasan Pasal 7 UU Repulik Indonesia Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata ,Opcit. hlm. 130.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusidan Konstitualisme Indonesia, Cetakan Pertama, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 122.
Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group), hlm. 48.
JimlyAsshiddiqie,Gagasan Negara Hukum Indonesia, http://www.jimly.com /makalah /namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf diakses pada tanggal 19 September2017.
Jimmly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang,(Jakarta: Rajawali Pers,2011), hlm 1
Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan I, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 18.
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1978), hlm. 92.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244)
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan Cet. Ke-7, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm.202.
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet. Ke-1, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2005), hlm 131.
M. Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsif, Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap FH-UI, 1995, hlm 4-5.
M. Mahfud MD , Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES,1998), hlm. 8.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)
Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)
Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)
Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor82)
Nur Sholikhin,dkk., Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011, hlm. 12-13.
Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara
Janpatar Simamora, Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum Volume 25 Nomor 3 Tahun 2013, hlm. 389
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)