Peran KPUD Dalam Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 Di Kota Parepare (Analisis Siyasyah Syariah)

Penulis

  • Saidah Saidah
  • Riska Anggraini

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2602

Kata Kunci:

KPUD, Hak Pilih, Penyandang Disabilitas

Abstrak

Pentingnya mengetahui peran KPU Kota Parepare dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare, juga untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare serta bagaimana analisis siyasah syariah terhadap pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas adalah tujuan dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan Peran KPU Kota Parepare dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare berupa pemutahiran data pilih untuk memastikan bahwa mereka berhak memilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi pemilu secara langsung kepada penyandang disaabilitas dan penyediaan aksesibilitas yang dapat mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare adalah sikap apatis penyandang disabilitas terhadap pentingnya penggunaan hak pilih dalam pemilu, sosialisasi pemilu yang bersifat parsial atau tidak menyeluruh dan keterbatasan aksesibilitas berupa sarana dan prasarana yang dapat mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Adapun Penerapan prinsip-prinsip siyasah syariah dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare belum berjalan secara optimal karena permasalahan yang dihadapi bersifat kompleks.

Referensi

Fauzan, Encik Muhammad. 2017. Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare. 2019. Rekapitulasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 di Kota Parepare. Parepare: KPU Kota Parepare.

Manan, Abdul. 2018. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Moloeng, Lexy J. 1993. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rush, Michael dan Philip Althoff. 2007. Introduction to Political Sociology, diterjemahkan oleh Kartini Kartono dengan judul, Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Syarif, Mujar Ibnu dan Khamani Zada. 2008. Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Pawestri, Aprilina. 2017. “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasionalâ€. Era Hukum. Vol.2 No.1.

Riwanto, Agus, Isharyanto dan Ayub Torry Satriyo. 2018. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kaum Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu Daerah Melalui Peningkatan Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Guna Penguatan Demokrasi Lokalâ€. Jurnal Unnes. Vol.4 No.3.

Subari, Nurrahmatul Amaliyah. 2019. “Disabilitas Dalam Konsep Al-Qur‟anâ€. Skripsi Sarjana; Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel: Surabaya.

Diterbitkan

2022-03-31

Cara Mengutip

Saidah, S., & Anggraini, R. (2022). Peran KPUD Dalam Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 Di Kota Parepare (Analisis Siyasyah Syariah). Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 3(1), 34–42. https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2602

Citation Check