Peran KPUD Dalam Pemenuhan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 Di Kota Parepare (Analisis Siyasyah Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2602Kata Kunci:
KPUD, Hak Pilih, Penyandang DisabilitasAbstrak
Pentingnya mengetahui peran KPU Kota Parepare dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare, juga untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare serta bagaimana analisis siyasah syariah terhadap pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas adalah tujuan dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan Peran KPU Kota Parepare dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare berupa pemutahiran data pilih untuk memastikan bahwa mereka berhak memilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi pemilu secara langsung kepada penyandang disaabilitas dan penyediaan aksesibilitas yang dapat mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare adalah sikap apatis penyandang disabilitas terhadap pentingnya penggunaan hak pilih dalam pemilu, sosialisasi pemilu yang bersifat parsial atau tidak menyeluruh dan keterbatasan aksesibilitas berupa sarana dan prasarana yang dapat mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya secara mandiri. Adapun Penerapan prinsip-prinsip siyasah syariah dalam pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas pada pemilu 2019 di Kota Parepare belum berjalan secara optimal karena permasalahan yang dihadapi bersifat kompleks.
Referensi
Fauzan, Encik Muhammad. 2017. Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare. 2019. Rekapitulasi Pemilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2019 di Kota Parepare. Parepare: KPU Kota Parepare.
Manan, Abdul. 2018. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Moloeng, Lexy J. 1993. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rush, Michael dan Philip Althoff. 2007. Introduction to Political Sociology, diterjemahkan oleh Kartini Kartono dengan judul, Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Syarif, Mujar Ibnu dan Khamani Zada. 2008. Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Pawestri, Aprilina. 2017. “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasionalâ€. Era Hukum. Vol.2 No.1.
Riwanto, Agus, Isharyanto dan Ayub Torry Satriyo. 2018. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kaum Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu Daerah Melalui Peningkatan Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Guna Penguatan Demokrasi Lokalâ€. Jurnal Unnes. Vol.4 No.3.
Subari, Nurrahmatul Amaliyah. 2019. “Disabilitas Dalam Konsep Al-Qur‟anâ€. Skripsi Sarjana; Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel: Surabaya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)