Tindak Pidana Militer Terhadap Tidak Pidana Korupsi Di Lingkungan Militer
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i2.2958Kata Kunci:
Military Justice, pidana and corruptionAbstrak
Penelitian ini membahas tentang tindak pidana militer terhadap tindak pidana korupsi dilingkungan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum serta cara penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan militer. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang sandingkan dengan pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitis. Adapun teknik pengumpulan data dengan mencari keterkaitan antara obyek permasalahan dengan peraturan perundang-undangan dengan cara mengali informasi dari beberapa literatur seperti: buku, karya tulis para ahli, hasil karya yang bersifat ilmiah dan hasil penelitian, ensiklopedia, kamus, surat kabar, koran,hasil seminar dan internet. Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan hukum pidana mengenai korupsi yang ada dalam kalangan militer, yang dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat umum yakni peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, dan undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindakan korupsi, penjatuhan hukuman yang terdeteksi tindakan korupsi dilingkungan militer tidak bisa dilakukan disebabkan beberapa faktor diantaranya faktor substansi, faktor struktur, kultur dan hukum di lingkungan kemiliteran. Cara yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum pada oknum militer terkait tindak pidana korupsi yakni berkoordinasi antara institusi yang terkait dengan  aparat penegak tindak pidana penyalagunaan anggaran atau  korupsi.
Referensi
Anthon F Susanto. Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris. Bandung: LoGoz Publishing, 2011.
Arya Maheka. Mengenali Dan Memberantas Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.
Barda Nawawi Arief. “Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Korupsiâ€, Disajikan Pada Seminar CLC & FH UNSWAGATI Cirebon, 30 Juli 2005. Dalam Dodik Prihatin, Urgensi Non Penal Policy Sebagai Politik Kriminal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi UNSWAGATI.†2005.
Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Burhan Ashofa. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Cholid Narbuko Dan Abdu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2001,Hlm.81, n.d.
Edward Febriyatri Kusuma. “Dihukum Seumur Hidup, Ini Modus Brigjen Teddy Korupsi Dana Alusista,†2019. https://news.detik.com/berita/d-3388384/dihukum-seumur-hidup-ini-modus-brigjen-teddy-korupsi-dana-alusista.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,1995, Hlm.52.
“Http://Repository.Unpas.Ac.Id/36522/5/BAB%20III.Pdf, Diunduh 10 Agustus 2019, Pukul 10.00 Wib.,†n.d.
“Ibid, Hlm.11.
“Ibid.Hlm 3.
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2003, Hlm.2.
Pompe dalam Andi Hamzah. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rangunan, 1991.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Said, Buchari. Sekilas Pandang Tentang Hukum Pidana Militer (Militair Strafrecht). Fakultas Hukum Universitas Pasundang Bandung, 2008.
Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkatâ€,. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Loc.Cit.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
“Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Op.Cit, Hlm.13.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat (1) Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 9 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Utrecht, E. Hukum Pidana I. Penerbit Universitas, 1960.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)