Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Ibu Rumah Tangga Di Kecamatan Wajo Kota Makassar

Penulis

  • Amran Sjahruddin Universitas Sawerigading Makassar
  • Nurmiati Nurmiati
  • Irwanda Irwanda

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i2.3032

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum, pidana penipuan, ibu rumah tangga

Abstrak

Tindak Pidana Penipuan berkaitan erat dengan berbagai aspek, khusunya pada aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, merangkai kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya secara melawan hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.    

 

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo Kota Makassar adalah:  Dari 10 orang responden, terdapat 4 orang yang mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor teratas penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  40%. Dari 10 orang responden, terdapat 2 orang yang mengatakan bahwa faktor lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar  20%.

Diterbitkan

2022-10-17

Cara Mengutip

Sjahruddin, A., Nurmiati, N., & Irwanda, I. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Ibu Rumah Tangga Di Kecamatan Wajo Kota Makassar. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 3(2), 52–59. https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i2.3032

Citation Check