Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Ibu Rumah Tangga Di Kecamatan Wajo Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i2.3032Kata Kunci:
Tinjauan Hukum, pidana penipuan, ibu rumah tanggaAbstrak
Tindak Pidana Penipuan berkaitan erat dengan berbagai aspek, khusunya pada aspek ekonomi. Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak, sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung semua masyarakat untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Tindak Pidana Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, merangkai kata-kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya secara melawan hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.   Â
Â
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo Kota Makassar adalah:  Dari 10 orang responden, terdapat 4 orang yang mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi faktor teratas penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar 40%. Dari 10 orang responden, terdapat 2 orang yang mengatakan bahwa faktor lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Wajo yaitu sebesar 20%.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)