TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Sabaruddin Sabaruddin Institut Agama Islam Negeri Palopo, Indonesia
  • Ardila Ardila Institut Agama Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v4i1.3709

Abstrak

Artikel ini membahas tentang Transparansi pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu dalam perspektif  hukum Islam, Penelitian bertujuan guna mengetahui, transparansi dana Desa di Desa Bassiang Timur, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu.Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian field research dengan pendekatan emperis. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan berdasarkan sumber-sumber yang diteliti.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi merupakan suatu hal yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, dana Desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi. Dan didalam pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur yakni sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangunggjawaban dan juga berdasarkan indikator transparansi menunjukkan bahwa adanya ketersediaan aksebilitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dibeberapa titik dan dapat disimpulkan Desa Bassiang Timur sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan berjalan sesuai dengan Hukum Islam dikarekana Kepala Desa Bassiang Timur mengikuti konsep transparansi yang telah direlasasikan oleh Nabi Muhammad SAW diantaranya Siddiq dibuktikan oleh adanya papan informasi, Amanah yang dibuktikan oleh adanya surat pertanggungjawaban, fathona ialah pemimpin yang cerdas dan Tabligh yaitu orang komunikatif.

Referensi

Al-Qur’an dan Hadits :

Al-qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, RI, Surabaya: Halim 2014.

Buku :

Basir Barthos, Penetahuan Anggaran Belanja Negara Rutin dan Pembangunan (Jakarta: PT Bumi Aksara, cetakan pertama, 1990), h. 2

Bayu Surianingrat, Pemerintahan Administrasi Desa dan kelurahan Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992

Bintarto, Intreraksi Desa-Kota dan Pemersalahannya, Jakarta: Balai Aksara, 1989

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat Jakarta: PT Gramedia, 2008 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Balai Pustaka, 1995

Firman Sujadi, et, al. Landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa , Jakarta: Bee Media Pustaka, 2016

Joko Siswanto, Administrasi Pemerintahan Desa Bandung: CV. Arnico,1998

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Konseptualisasi Doktrin politik Islam, (Jakarta: Pranedamedia Group, 2014), h. 66

Sarman, Muhammad Taufid Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta, 2011

Sumber Saparan, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Jakarta: Balai Aksara, cetakan keempat, 1979), h.30

Rahardjo Adisasmita, Manajemen Pemerintah Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011

Zuhraini, Hukum Pemerintahan Desa Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017Zuhraini, Hukum Pemerintahan Desa (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017), h. 1.

Jurnal Artikel :

Lufi Aprilia, (pengaruh Good Universitas Govermance Terhadap Kepuasaan Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa FEBI UIN Walisongo Semarang)â€. Skripsi Program sarjana fakultas FEBI UIN Walisongo, Semarang, 2017

Muhammad Rizqi syahri Romadhan, “Pengaruh Laporan Transparansi Laporan Keuangan, Pengelolaan Zakat, dan Sikap Pengelola Terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat di Kota Bandung), (Skripsi Program Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2014

Yulian Prabowo, “Tinjauan Hukum Islam dalam Penerapan prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (studi di Kelurahan way Dadi Baru)â€. Skripsi Program Sarjana Fakultas Syariah UIN Raden Intn Lampung, Bandar Lampung, 2017

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Pasal 1 ayat(1)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayar (1)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1)

Diterbitkan

2023-06-22

Cara Mengutip

Sabaruddin, S., & Ardila, A. (2023). TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 4(1), 17–27. https://doi.org/10.24256/dalrev.v4i1.3709

Citation Check