TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v4i1.3709Abstrak
Artikel ini membahas tentang Transparansi pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu dalam perspektif hukum Islam, Penelitian bertujuan guna mengetahui, transparansi dana Desa di Desa Bassiang Timur, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa Bassiang Timur Kabupaten Luwu.Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian field research dengan pendekatan emperis. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik ini merupakan teknik untuk mendapatkan data-data dilapangan berdasarkan sumber-sumber yang diteliti.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi merupakan suatu hal yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, dana Desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi. Dan didalam pengelolaan dana Desa di Desa Bassiang Timur yakni sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangunggjawaban dan juga berdasarkan indikator transparansi menunjukkan bahwa adanya ketersediaan aksebilitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dibeberapa titik dan dapat disimpulkan Desa Bassiang Timur sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam perspektif Hukum Islam terhadap transparansi Dana Desa di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan berjalan sesuai dengan Hukum Islam dikarekana Kepala Desa Bassiang Timur mengikuti konsep transparansi yang telah direlasasikan oleh Nabi Muhammad SAW diantaranya Siddiq dibuktikan oleh adanya papan informasi, Amanah yang dibuktikan oleh adanya surat pertanggungjawaban, fathona ialah pemimpin yang cerdas dan Tabligh yaitu orang komunikatif.
Referensi
Al-Qur’an dan Hadits :
Al-qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama, RI, Surabaya: Halim 2014.
Buku :
Basir Barthos, Penetahuan Anggaran Belanja Negara Rutin dan Pembangunan (Jakarta: PT Bumi Aksara, cetakan pertama, 1990), h. 2
Bayu Surianingrat, Pemerintahan Administrasi Desa dan kelurahan Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992
Bintarto, Intreraksi Desa-Kota dan Pemersalahannya, Jakarta: Balai Aksara, 1989
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat Jakarta: PT Gramedia, 2008 Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Balai Pustaka, 1995
Firman Sujadi, et, al. Landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa , Jakarta: Bee Media Pustaka, 2016
Joko Siswanto, Administrasi Pemerintahan Desa Bandung: CV. Arnico,1998
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Konseptualisasi Doktrin politik Islam, (Jakarta: Pranedamedia Group, 2014), h. 66
Sarman, Muhammad Taufid Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta, 2011
Sumber Saparan, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Jakarta: Balai Aksara, cetakan keempat, 1979), h.30
Rahardjo Adisasmita, Manajemen Pemerintah Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011
Zuhraini, Hukum Pemerintahan Desa Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017Zuhraini, Hukum Pemerintahan Desa (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2017), h. 1.
Jurnal Artikel :
Lufi Aprilia, (pengaruh Good Universitas Govermance Terhadap Kepuasaan Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa FEBI UIN Walisongo Semarang)â€. Skripsi Program sarjana fakultas FEBI UIN Walisongo, Semarang, 2017
Muhammad Rizqi syahri Romadhan, “Pengaruh Laporan Transparansi Laporan Keuangan, Pengelolaan Zakat, dan Sikap Pengelola Terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat di Kota Bandung), (Skripsi Program Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2014
Yulian Prabowo, “Tinjauan Hukum Islam dalam Penerapan prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (studi di Kelurahan way Dadi Baru)â€. Skripsi Program Sarjana Fakultas Syariah UIN Raden Intn Lampung, Bandar Lampung, 2017
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Pasal 1 ayat(1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayar (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)