Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam (Tinjauan Filsafat Hukum)

Authors

  • Muhammad Tahmid Nur IAIN Palopo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1557

Keywords:

Kata Kunci, Hukum, Pidana Islam

Abstract

Abstrak

Dari sejak 15 abad yang lalu, hukum pidana Islam disyariatkan dan diabadikan dalam al-Qur’an.  Berbagai perintah dan larangan Allah dalam hal kepidanaan disertai dengan jaminan kemaslahatan bagi yang melaksanakannya. Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya serta beberapa masyarakat dan negara yang menerapkannya telah membuktikan keberhasilan sistem hukum pidana Islam, bahkan era masyarakat dan pemerintahan pada masa Nabi saw adalah era terbaik dengan kondisi  masyarakat yang stabil, tentram, aman, dan sejahtera karena sangat rendahnya tingkat kriminalitas di semua lapisan masyarakatnya.

Downloads

Published

2020-07-05

How to Cite

Nur, M. T. (2020). Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam (Tinjauan Filsafat Hukum). MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1557

Citation Check