Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba
DOI:
https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1560Keywords:
Unsur Paksaan dan Ancaman, Pembatalan PerkawinanAbstract
Abstrak
Unsur paksaan dan ancaman karena perkawinan tidak dengan rasa cinta dikarenakan dijodohkan oleh pihak keluarga, dengan adanya tekanan dari pihak keluarga yang dikarenakan wanita pernah menolak lamaran laki-laki sebanyak 3 (tiga) kali. Dasar hukum yang digunakan antara Pasal 22 dan 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (f) bahwa “Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dan Majelis Hakim berlandasan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 27 ayat (1) memberikan jalan keluarnya untuk kawin paksa bahwa paksaan untuk itu di bawah ancaman atau tekanan yang melanggar hukum, dan hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Downloads
Published
2020-07-21
How to Cite
Darwis, R. (2020). Penentuan Unsur Paksaan Dan Ancaman Sebagai Dasar Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Masamba. MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 48–59. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1560
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can result in productive exchanges and earlier and greater citations of published work.