MANAJEMEN MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH YANG HIDUP BERBEDA KOTA TEMPAT TINGGAL
DOI:
https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.1745Abstract
Manajemen keluarga sakinah adalah ilmu dan seni mengatur, mengolah dan memanfaatkan unsur-unsur kehidupan sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT, sehingga terwujudlah insan yang beriman, cerdas dan bertaqwa kepada Allah SWT. Suatu keluarga sudah di anggap sakinah bilamana dalam kehidupan keluarganya dapat terjalin komunikasi yang baik, saling cinta mencintai, saling menyayangi, serta bertanggung jawab atas kemaslahatan anggota keluarganya. Penelitian ini merupakan suatu kajian studi kepustakaan, di mana dalam menyusun artikel ini adalah dari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan kajian yang dibahas yakni manajemen membangun keluarga sakinah yang hidup berbeda kota tempat tinggal, bahan atau data yang disajikan dalam penelitian ini adalah penelitian kualititatif, selanjutnya metode yang disajkan menggunakan deskriptif analitis. Dengan hasil penelitiannya ialah keluarga sakinah adalah keluarga yang memberikan ketenangan dan ketentraman sehingga tercapainya hajat kemanusiaan lahiriah dan batiniah, di mana dalam manejemen berintraksi antara suami dan istri yang Long Distnace Marriage bisa didiskripsikan kedalam 7 katagori yakni, intrumen yang dipakai ketika berkomunikasi, inisiatif dalam komunikasi, kesan dan pesan yang dibangun pada komunikasi, waktu dalam berkomunikasi, motif dalam komunikasi, efek setelah berkomunikasi, dan kewenangan dalam komunikasi, selain komunikasi yang intensif, dalam mengatur atau mengolah sebuah keluarga dengan keadaan Long Distance Marriage agar menjadi keluarga sakinah, maka sudah seharusnya memenuhi 6 karakteristik keluarga sakinah, yakni lurusnya niat dan kuatnya hubungan dengan allah, kasih sayang, saling terbuka, santun dan bijak, komunikasi dan musyawarah, pemaaf dan toleran, dan sabar dan syukur.
ÂReferences
Departeman Agama Republi Indonesia†Membangun Keluarga Harmonisâ€, Jakarta: Penerbit Aku Bisa, 2012.
Eni Juairiyah, “Pola Komunikasi Suami Istri Jarak Jauh’, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. -, No. -, 2014.
https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/keluarga-sakinah-mawaddah-wa-rahmah.html,
Ibrahim Amini, Bimbingan Islam untuk Kehidupan Suami-Istri, Bandung : Al Bayan, 1996.
Ilyas Kahar, Manajemen Strategi Keluarga Sakinah (Menuju Keluarga Bahagia), Bandung: Mandar Maju, 1996.
Kamus Al-Munawwir
Kemenag RI “Keluarga harmoni dalam perspektif berbagai komunitas agama di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta, Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, 2011.
Machrus, Rofiah,dkk. “Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantinâ€, Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah, Direktorat bina KUA & Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017.
Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung : Mizan, 2002.
Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1974.
Siti Chadijah, “Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islamâ€, Jurnal Rausyan Fikr, Vol. 14, No. 1, Maret 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can result in productive exchanges and earlier and greater citations of published work.