MENYOAL PENERAPAN PERMA NO. 03 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN (STUDI DI PENGADILA NEGERI PALOPO)
DOI:
https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.1800Keywords:
PERMA, Maqashid Al-Syari’ah, Perempuan, BerperkaraAbstract
Tesis ini bertujuan untuk  mengetahui, memahami, dan mampu menganalisa penerapan PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Palopo, dan menganalisa bagaimana Kontektualisasi teori Maqashid Syari’ah terhadap PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Palopo.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Teologis Normatifdan Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data penelitian, yaitu dengan menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi data,  verifikasi,  analisisdan terakhir pembuatan kesimpulan. Hasil penelitan dan analisis kesimpulan yaitu:1) Penerapan PERMA No. 13 Tahun 2017 sebagai pedoman oleh para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan agar mencegah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelecehan terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Palopo telah diterapkan meskipun belum maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pertanyaan yang masih ada bersifat vulgar, yakni mempertanyakan tentang historyseksualitas seorang terdakwa, namun kembali lagi ada atau tidaknya pertanyaan yang merendahkan tergantung jenis atau pilihan kata yang digunakan. 2) Kontektualisasi teori Maqashid Al-Syari’ah terhadap PERMA dapat dilihat dengan memahami tujuan di syari’ahkannya suatu hukum yakni untuk kemaslahatan  dan menghindari kerusakan di dunia maupun di akhirat. Menjaga perlindungan harkat dan martabat perempuan di lingkup peradilan merupakan kebutuhan (Maslahah Hajiyyyat) yakni jenis kebutuhan sekunder yang tidak terpenuhinya kebutuhan ini tidak sampai mengancam kelangsungan hidupnya. Namun akan mengalami kesulitan yang mungkin berkepanjangan. Lahirnya PERMA ini diharapkan menjadi alat terpeliharanya kejiwaan dan akal perempuan sebagaimana tujuan disyariatkannya suatu hukum .
Downloads
Published
2020-10-17
How to Cite
ichsan, nursyamsi, Yusmad, M. A., & Arif, F. M. (2020). MENYOAL PENERAPAN PERMA NO. 03 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN (STUDI DI PENGADILA NEGERI PALOPO). MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(2), 11–24. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i2.1800
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can result in productive exchanges and earlier and greater citations of published work.