PERAN BUDAYA HUKUM DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM DI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.24256/ahkam.v1i1.752Abstract
Kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum melalui jalur peradilan masih sangat kurang. Hal ini disebabkan masih banyak sebagian besar masyarakat yang beranggapan bahwa apabila mereka menyelesaikan masalah hukum melalui jalur pengadilan maka hal itu akan semakin sulit untuk dilakukan mengingat banyaknya biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses peradilan tersebut. Adapun yang menjadi masalah dalam tulisan ini adalah mengapa budaya hukum masyarakat sudah mulai tidak sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris. Dengan adanya penelitian ini diharapakan kedepannya pemerintah dapat mengambil cara terbaik dalam meningkatkan budaya kesadaran hukum masyarakat sehingga sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri. Budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum, yang dihayati masyarakat bersangkutan. Kualitas budaya hukum menentukan kualitas penegakan hukum. Dalam rangka penegakan hukum, harus dilakukan "pengorganisasian" secara terpadu, mengedepankan komitmen dan fakta integritas, moral yang tinggi antar lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, hakim) serta menerapkan sistem hukum dengan melakukan rencana tindakan yang nyata. Upaya menumbuhkan budaya sadar hukum dalam masyarakat diantaranya melalui : Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada, termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas, perumusan kembali hukum yang berkeadilan, peningkatan penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum, pengikutsertaan rakyat dalam penegakan hukum, dimana dalam hal ini rakyat harus diposisikan sebagai subjek (neccessary condition), pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, penerapan konsep good governance.
References
Al-Qur’an al-Karim.
Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.
Esa, Kurnia dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: CV. Radjawali Press, 1982.
Hadikusuma, Hilman, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986.
Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar, Jakarta, Sinar Baru, 1983.
Mahfud MD., Mohammad, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011.
Satjipto, Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1979.
Soekanto, Soerjono, Hukum dan Masyarakat, Surabaya: Universitas Airlangga, 1977.
Waluyadi, Pengantar Ilmu Hukum dalam Perspektif Hukum Positif, Jakarta: Djambatan, 2001.
Zainuddin, Ali, Sosiologi Hukum, Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., posting it to an institutional repository or publishing it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can result in productive exchanges and earlier and greater citations of published work.