PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. AMANAH FINANCE PALOPO DALAM MEWUJUDKAN ETIKA BISNIS ISLAMI
DOI:
https://doi.org/10.24256/m.v4i1.650Abstract
Penelitian ini berada pada ranah hukum ekonomi syariah dalam konteks penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) untuk mewujudkan etika bisnis islami pada perusahaan pembiayaan syariah P.T. Amanah Finance Palopo. Sebagai sebuah perusahaan pembiayaan yang berlabel syariah, P.T. Amanah Finance harus memiliki sisi pembeda dengan perusahaan pembiayaan konvensional. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui penerapan asas Good Corporate Governance (GCG) pada pengelolaan perusahaan P.T. Amanah finance cabang Palopo; (2) Mengetahui perwujudan etika bisnis islami dalam pembiayaan (finance) pada P.T. Amanah finance cabang Palopo. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh argumen: (1) Penerapan prinsip GCG yaitu prinsip Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawabang (responsibility) dan Kewajaran (fairness) sudah dilaksanakan oleh perusahaan; (2) Penerapan prinsip GCG mewujudkan etika bisnis islami dalam bisnis pembiayaan yang senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah pada kegiatan operasionalnya. Penerapan prinsip GCG pada P.T Amanah Finance dilakukan melalui keterbukaan terhadap segala bentuk informasi dan kebijakan perusahaan sebelum melakukan perjanjian dengan nasabah pembiayaan termasuk pilihan akad yang diberikan pada nasabah. Prinsip-prinsip GCG lainnya seperti prinsip pertanggungjawaban dilakukan melalui kebijakan pengenaan ta’widh (ganti rugi) sebagai bentuk pertanggungjawaban nasabah atas keterlambatan pembayaran. Namun demikian, seluruh uang ta’widh yang terkumpul tidak masuk ke kas perusahaan sebagai laba melainkan digunakan untuk kepentingan amal sosial. Penerapan prinsip GCG dalam mewujudkan etika bisnis syariah ini yang menjadi pembeda antara lembaga pembiayaan syariah dan lembaga pembiayaan konvensional. Sebagai akhir penulisan karya ilmiah, diberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas LKS agar menerbitkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang kewajiban LKS menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baikReferences
Antonio, Muhammad Syafi‟i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Gema Insani Jakarta. 2001
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Jilid 1 dan 2) Diterbitkan atas kerjasama Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Bank Indonesia. 2010
Djakfar, Muhammad. Etika Bisnis Islami Tataran Teoritis dan Praksis. UIN Malang Press Malang,
________________ Hukum Bisnis, Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah. UIN Malang Press Malang, 2009.
________________Teologi Ekonomi, Membumikan Titah Langit di Ranah Bisnis. UIN Malang Press Malang, 2010.
Firdaus, Muhammad. N.H. Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer. Renaisan Jakarta. 2005.
____________________. Sistem Keuangan dan Investasi Syariah. Renaisan Jakarta. 2005
____________________. Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah. Renaisan Jakarta. 2005.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Republik Indonesia. Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
Republik Indonesia. Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal
Nasabah;
Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip
Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa
Bank Syariah.
Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah;
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;
Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah;
Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-
Nunda Pembayaran;
Fatwa DSN-MUI No. 18/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif
dalam Lembaga Keuangan Syariah;
Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah;
Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh)
Fatwa DSN-MUI No. 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Kashm fi al-
Murabahah);
Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi
Nasabah yang Tidak Mampu Membayar;
Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/III/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah