Comparative Analysis of Income Tax Burden on In-Kind and Enjoyment and Effective Tax Rate Before and After PMK Number 66 of 2023 in Construction Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange (2022 and 2024 Period)

Authors

  • Rahma Nuria Putri Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Khasanah Sahara Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Dewi Wungkus Antasari Universitas Islam Kadiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/kharaj.v8i3.11765

Keywords:

Nature and Enjoyment, Effective Tax Rate, PMK Number 66 of 2023, Tax Planning

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan beban pajak penghasilan atas manfaat dalam bentuk barang dan kenikmatan serta Tingkat Pajak Efektif (PNP) pada perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX) sebelum (2022) dan setelah (2024) implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang diaudit dan catatan atas laporan keuangan (CALK) perusahaan konstruksi yang terdaftar di IDX. Sebanyak 19 perusahaan dipilih sebagai sampel melalui teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan Uji T Sampel Berpasangan dengan uji normalitas Shapiro-Wilk sebagai prasyarat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam beban pajak atas manfaat dalam bentuk barang dan kenikmatan antara tahun 2022 dan 2024 (t = -0,254; sig = 0,802>0,05), yang menunjukkan bahwa peraturan baru tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap beban pajak nominal. Sebaliknya, terdapat perbedaan signifikan dalam ETR antara kedua periode (=6,721; p<0,001), dengan rata-rata ETR meningkat dari 3,13% pada tahun 2022 menjadi 4,48% pada tahun 2024. Namun, nilai ETR pada kedua periode tersebut masih jauh di bawah tingkat beban pajak perusahaan sebesar 22%, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik perencanaan pajak yang berkelanjutan di perusahaan sampel. Temuan ini menyiratkan bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 memiliki dampak yang lebih besar terhadap efisiensi pajak secara proporsional daripada terhadap beban pajak nominal, dan menekankan perlunya peningkatan pengawasan kepatuhan pajak di sektor konstruksi.

References

Awaliah, R., Ayu Damayanti, R., & Usman, A. (2022). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan di Indonesia yang Terdaftar di BEI (Tahun 2016-2020) Melalui Analisis Tingkat Effective Tax Rate (ETR) Perusahaan. Akrual: Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Kontemporer, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.26487/akrual.v15i1.20491

Decia, A., Piri, M., Pangerapan, S., & Weku, P. (2025). Indonesian Journal of Economics , Management , and Accounting Analisis Koreksi Fiskal Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan / Atau Kenikmatan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Pada PT X. 2(10), 2751–2765.

Dewanto, D. B., & Wijaya, S. (2022). Analisis Tax Planning Melalui Natura dan Kenikmatan (kasus PT A). Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 5(2), 143–156. https://doi.org/10.37641/jiakes.v5i2.85

Edryanto, E., & Yanti, H. B. (2025). Analisis Pmk No. 66 Tahun 2023 Dalam Kebijakan Pemberian Natura Dan Corporate Sustainability. Jurnal Lentera Bisnis, 14(2), 1370–1385. https://doi.org/10.34127/jrlab.v14i2.1480

Firmansyah & Wijaya. (2022). 1645-Article Text-7205-1-10-20220624. 343–359.

Gunawan, F. I. (2024). Aturan Perpajakan Atas Natura Dan / Atau. … , Perpajakan, Akuntansi, Dan …, 19(1), 59–80. https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/jipak/article/view/18481

Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021). https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-7-tahun-2021

Intan Rizkia Chudri+, Irmawati+, Yusliana+, Hendri Mauliansyah+, & Fendi Dinata. (2023). The_Influence_of_Capital_Intensity_Compa. 4(2), 145–163.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (2021). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure.

Lestari, A. P., Yanto, H., Semarang, U. N., & Author, C. (2026). Determinan Agresivitas Pajak Sub-sektor Konstruksi Bangunan , Properti , dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2021-2024. 19(1), 71–84.

Ortax. (2023). Ketentuan Biaya Natura Kenikmatan dalam Menghitung PPh Badan.

Pajak, D. J. (2023). Dampak Aturan Natura, Pengusaha Leluasa Karyawan Sejahtera. https://www.pajak.go.id/en/node/98206

Sasongko, A. D., & Viriany, V. (2026). Apakah Insentif Pajak Memengaruhi Struktur Modal ? Bukti dari Implementasi PP No . 9 Tahun 2022 pada Perusahaan Konstruksi Indonesia. 3(4), 185–198.

Simbolon, T. G. L., Siallagan, A. P., & Batu, D. P. L. (2024). Analisis Dampak Ketentuan Pemberian Natura dan Kenikmatan Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai Atau Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 23. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 506–512. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2523

Syapari, M. (2024). Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe. dspace.uii.ac.id/123456789/52037

Zai, N., Wahyudi, I., & Gowon, M. (2025). Pengaruh Tax Planning, Profitability dan Ukuran Perusahaan terhadap Earnings Management pada Perusahaan Manufaktur Sektor Barang Konsumen Primer yang Terdaftar di BEI periode 2021-2023. Journal of Innovation in Management, Accounting and Business, 4(2), 310–321. https://doi.org/10.56916/jimab.v4i2.1659

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Putri, R. N., Khasanah Sahara, & Dewi Wungkus Antasari. (2026). Comparative Analysis of Income Tax Burden on In-Kind and Enjoyment and Effective Tax Rate Before and After PMK Number 66 of 2023 in Construction Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange (2022 and 2024 Period). Al-Kharaj: Journal of Islamic Economic and Business, 8(3). https://doi.org/10.24256/kharaj.v8i3.11765

Citation Check

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.