Implementation of the Policy on the Reduction and Elimination of Sanctions or Principal Rural and Urban Land and Building Tax in Palembang City
DOI:
https://doi.org/10.24256/kharaj.v8i1.9714Keywords:
Policy Implementation, Land and building tax, Taxpayer compliance, Local revenue.Abstract
References
Abdullah, S. W., Tuli, H., & Pakaya, L. (2022). Pengaruh kesadaran dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan.
Agustino, L. (2006). Dasar-dasar kebijakan publik. CV Alfabeta.
Aji, S. B., Jati, B. P., & Asmarawati, B. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, pelayanan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Measurement: Jurnal Akuntansi, 18(1).
Amir, M. F. (2015). Memahami evaluasi kinerja karyawan. Mitra Wacana Media.
Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan kesehatan: Prinsip dan praktik. Raja Grafindo Persada.
Bungin, B. H. M. (2007). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial. Kencana Prenada Media Group.
Creswell, J. W. (2014). Penelitian kualitatif dan desain riset: Memilih di antara lima pendekatan (Edisi ke-3). Pustaka Pelajar.
Defika Della, R., Wahyuni, R., & Dewi, W. K. (2022). Pengaruh korupsi pajak dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di KP2KP.
Dwidjowijoto, R. N. (2006). Kebijakan publik untuk negara-negara berkembang. PT Elex Media Komputindo.
Hambani, S., & Lestari, A. (2020). Pengaruh penyuluhan pajak, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Jurnal Akunida, 6(1).
Handayani, M., & Kusuma, G. S. M. (2023). Kesadaran wajib pajak dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2. Balance: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 8(1), 1–11.
Hardani. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Pustaka.
Irawan, P. (2006). Penelitian kualitatif & kuantitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.
Moleong, L. J. (2004). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, D. R. (2006). Kebijakan publik untuk negara-negara berkembang. PT Elex Media Komputindo.
Oktavianti, T., Girsang, R. N., & Marthika, L. D. (2021). Pengaruh sanksi pajak, sosialisasi, tingkat pendapatan, pelayanan jasa, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Parsons, W. (2005). Public policy: Pengantar teori dan praktik analisis kebijakan. Kencana.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2023).
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan dan Penghapusan atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya Tahun 2024. (2024).
Ripley, R. B., & Franklin, G. A. (1986). Policy implementation and bureaucracy.
Selfiani, F., Kadir, H. A., & Yusuf, D. (2022). Analisis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2022).
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (2006). Dalam A. Wahab, Analisis kebijakan publik. Bumi Aksara.
Winarno, B. (2007). Kebijakan publik: Teori dan proses. Med Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M. Hidayatullah, Andries Lionardo, Raniasa Putra, Atrika Iriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.







