PERAN PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (PATBM) DALAM UPAYA MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PROVINSI BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.10204Abstrak
Anak merupakan Amanah dari Allah Swt. Dalam diri anak melekat harkat dan martabat yang tinggi sebagai manusia seutuhnya. Sejak dalam kandungan anak memiliki hak – hak yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati. Hak-hak tersebut berprinsip untuk yang terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak, artinya hak-hak tersebut bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan anak tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak yang berlaku untuk semua anak tanpa membeda-bedakan yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak. Upaya perlindungan terhadap anak dilaksanakan oleh berbagai stakeholder, salah satunya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis masyarakat (PATBM) Provinsi Banten. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran PATBM Provinsi Banten dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, dan (2) Faktor apa sajakah yang menjadi kedala dan hambatan bagi PATBM di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan memahami peran PATBM terhadap anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran PATBM di Provinsi Banten berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak serta Peraturan daerah baik itu Peraturan daerah Provinsi Banten maupun Peraturan daerah Kabupaten/Kota. Peran secara faktual dilaksanakan dengan sosialisasi dan edukasi tentang hak anak, pencegahan, penanganan serta pemulihan. PATBM memberikan perlindungan secara medis, perlindungan secara hukum serta perlindungan secara psikologis. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat kendala serta hambatan diantaranya keengganan masyarakat untuk melaporkan atau menjadi saksi ketika terjadi kekerasan serta anggapan bahwa yang terjadi dalam rumah tangga adalah domain haknya keluarga tersebut dan mempublikasikan nya kepada masyarakat adalah sebuah aib,dan faktor kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap perlindungan hukum terhadap kekerasan pada anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Denna Ritonga, Nina Chairina

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)












