PERLINDUNGAN HUKUM GURU YANG BERHADAPAN DENGAN KASUS HUKUM AKIBAT TINDAKAN PENDISIPLINAN SISWA DI KOTA BAU-BAU
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.10499Abstrak
Penegakan disiplin siswa oleh guru di Indonesia menghadapi risiko kriminalisasi yang semakin nyata, sehingga perlindungan hukum terhadap hak imunitas guru menjadi isu penting dalam dunia pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi guru yang berhadapan dengan kasus hukum akibat tindakan pendisiplinan siswa di Kota Baubau. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Sekolah Menengah Atas Negeri 1, 2, dan 5 Kota Baubau. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive sampling, meliputi kepala sekolah, guru, konselor bimbingan konseling, wali kelas, siswa, orang tua, dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Baubau, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum normatif bagi guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017, serta Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013. Namun, implementasinya belum efektif. Seluruh informan memahami perlindungan hukum secara normatif, tetapi meragukan pelaksanaannya di lapangan. Tidak ditemukan peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang secara khusus melindungi guru, sehingga terjadi kekosongan hukum yang menimbulkan efek jera berupa defensive teaching. Guru menghindari pendisiplinan fisik karena takut dikriminalisasi, sementara organisasi profesi hanya mampu memberikan dukungan moral tanpa bantuan hukum konkret. Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara perlindungan anak dan hak imunitas guru, yang memerlukan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menegaskan perlunya pembentukan regulasi daerah yang spesifik dan sinergi multisektor antara pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi profesi guru guna mewujudkan kepastian hukum dan kualitas pendidikan yang berkeadilan.
Referensi
Andhi, Made, and Supriatna Arna. “Perlindungan Hukum Dan Profesi Guru ( Kajian Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ).” Wahana Chitta Jurnal Pendidikan 1, No. 1 (2018): 26–33.
Antonius, Kornelis, Ada Bediona, Muhamad Rafly, and Falah Herliansyah. “Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual,” no. 2023 (2024): 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Attamimi, Nadhir. “Guru Supriyani Divonis Bebas Di Kasus Dugaan Aniaya Siswa.” Detik News, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7655342/guru-supriyani-divonis-bebas-di-kasus-dugaan-aniaya-siswa.
Barama, Michael. “Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht) Oleh Guru Terhadap Murid Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Lex Crimen Ix, No. 3 (2020): 134–41.
Budoyo, Sapto, and Della Ayu Maretasari. “Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Profesionalnya Terkait Dengan Penerapan Punishment Untuk Mendisiplinkan Siswa.” Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah 6, no. 1 (2025): 41–50. https://doi.org/10.51874/jips.v6i1.309.
Hamzah. “Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak ( Studi Kasus Polres Palopo ) ( Studi Kasus Polres Palopo ).” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2025.
Iswanto, Heru, and Rico Septian Noor. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa Di Sekolah Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 2 (2025): 1072–83.
Lufti, Muhammad, Marni Arlina, Fitri Rahayu, and Muhammad Syahlan. “Kriminalisasi Guru Dalam Pendisplinan Siswa ; Analisis Yuridis Penyelesaian Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026, 1772–82.
Maidina Rahmawati, Dkk. Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform, n.d.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (2017).
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru,” 2008.
Radbruch, Gustav. “Konsep Hukum Dan Keadilan Dalam Pemikiran.” Jurnal Filsafat Terapan, 2025, 1–14. https://doi.org/10.11111/praxisa.xxxxxxx.
Sanjaya, Dimas. “Guru SD Di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gegara Cukur Rambut Siswa.” Detik Sumbagsel, 2026. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8309408/guru-sd-di-muaro-jambi-jadi-tersangka-gegara-cukur-rambut-siswa.
Sholihah, Nurul Fatimatus, Sapto Budoyo, and Adelia Ananda Stefhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Menjalankan Tugas Profesi : Studi Perbandingan Antara Indonesia Dan Finlandia.” Jurnal Hukum 06, no. 07 (2026): 1311–24.
Siregar, Achmad Zulfikar. “Jurnal Sosial Politik Dan Hukum Jurnal Sosial Politik Dan Hukum.” Jurnal Sosial Politik Dan Hukum 1 (2024): 1–6.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Susanti, Reni. “Nasib Guru Zaharman, Buta Usai Dikatapel Orangtua Siswa, Kini Dilaporkan Balik Anak Tersangka.” Kompas, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/091144978/nasib-guru-zaharman-buta-usai-dikatapel-orangtua-siswa-kini-dilaporkan?page=all#.
Tampi, Yosua S. V., and Olga A. Pangkerego. “Melaksanakan Ketentuan Undang -Undang Sebagai Alasan Penghapus Pidana Berdasarkan Pasal 50 KUHP.” Lex Privatum VIII, no. 4 (2020): 136–42.
Tuban, Ma, Nurul Ngainin, Kuuni Ummi Kholifah, and Mohammad Achyar Zayadi. “Membentuk Generasi Berkarakter : Peran Guru Dalam Menumbuhkan Disiplin Dan Tanggung Jawab Di MI Al.” Jurnal Pendidikan Konseling 04, no. 02 (2025).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Siti Sumiwati, Safrin Salam, Rizki Mustika Suhartono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)












