PENYEBARAN MEME YANG MENGANDUNG UNSUR PENGHINAAN MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE: TELAAH PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN MENGGAGAS PENGATURAN KE DEPAN

Penulis

  • Rahma Ayu Arief Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M. Wantu Universitas Negeri Gorontalo
  • Irlan Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.10560

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang mempermudah pembuatan dan penyebaran meme, namun berpotensi menimbulkan penghinaan di ruang digital. Rumusan masalah penelitian ini adalah implikasi pertanggungjawaban pidana serta konsep pengaturan hukum terhadap meme bermuatan penghinaan berbasis AI. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum pembuatan dan penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan melalui Artificial Intelligence (AI) terhadap pertanggungjawaban pidana pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih lanjut, Konsep pengaturan hukum pidana terhadap penggunaan AI dalam pembuatan dan penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan di Indonesia masih belum memadai dan belum bersifat komprehensif. Hal ini disebabkan oleh belum adanya regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur kecerdasan buatan, sehingga pengaturan yang ada masih bersifat umum dan menimbulkan kekosongan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan kecerdasan buatan.

Referensi

A Djoko Sumaryanto. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Abdul Halim. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 12, no. 1 (2025): 45–56. https://doi.org/10.51963/jhpe.v12i1.238.

Adi Wibowo. “Penentuan Kriteria Tindak Pidana Penghinaan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: (Studi Putusan Pengadilan).” Istinbath: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2019): 190–218.

Agus Prasatya and Diding Rahmat. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi 1, no. 1 (2024): 43–54. https://doi.org/10.08221.

Aldriano, Muhammad Anthony, and Mas Agus Priyambodo. “Cyber Crime dalam Sudut Pandang Hukum Pidana.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 2165–69.

Aris Munandar Ar, Wirda, Aditya Slamet Rusbandi, Muhammad Zulhendra, Saiful Bahri, and Danang Fajri. “Peran Niat (Mens Rea) Dalam Pertanggungjawaban Pidana Di Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 240–52.

Arvitto, Rafi Satrya. “Implikasi Hukum Deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 4, no. 2 (Januari 2025): 73–82. https://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3937.

Br, Wahyudi. “Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI.” Journal Of Social Science Research 5, no. 1 (2025): 3436–51. https://doi.org/10.31004/inovatif.v5i1.17519.

Budiyanto. (2025) Pengantar Cybercrime Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Banten: Sada Kurnia Pustaka.

Fadlian, Aryo. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoretis.” Jurnal Hukum Positum 5, no. 2 (2020): 10–19. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556.

Fence M. Wantu. (2025). Teori Hukum Dinamika Sebuah Perdebatan. Yogyakarta: UII Press, 2025.

Fenty Usman Puluhulawa and Amanda Adelina Harun. (2021). Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press.

Firman Satrio Hutomo. “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Jurist-Diction 4, no. 2 (2021): 651–68.

Insani, Mutiara Anggun Puspa, and Nu’man Aunuh. “A Juridical Review of Creating, Using, and/or Disseminating Online Stickers and Memes Depicting Another Person’s Face on Social Media.” Indonesia Law Reform Journal 5, no. 3 (2025): 431–41.

Laia, Laka Dodo, Dikir Dakhi, and Fariaman Laia. “Analisis Hukum Pada Tindak Pidana Penghinaan Secara Media Online.” Jurnal Panah Keadilan 5, no. 1 (2026): 1–10.

Mathilda, Florida. “Cyber Crime dalam Hukum Indonesia.” Sigma-Mu 4, no. 2 (2012): 34–45. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v4i2.870.

Ni Made Yordha Ayu Astiti. “Strict Llliability of Artificial Intelegence: Pertanggungjawaban Kepada Pengatur Al Ataukah Al Yang Diberikan Beban Pertanggungjawaban.” Jurnal Magister Hukum Udayana 12, no. 4 (2023): 969.

Nugroho and H.T. Wahyuni. “Tantangan Regulasi Kejahatan Siber Di Indonesia: Perspektif Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan.” Jurnal Hukum dan Teknologi 7, no. 2 (129 AD).

Purba, Inggou David. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Penggunaan Meme di Media Sosial.” Jurnal Tana Mana 4, no. 1 (2023): 359–73. https://doi.org/10.33648/jtm.v4i1.374.

Ravizki, Eka Nanda, and Lintang Yudhantaka. “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia.” Notaire 5, no. 3 (October 2022): 351–76. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063.

Teguh Prasetyo. (2019). Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Cetakan Kedua. Bandung: Nusa Media.

Syafrulian, Chiara, Agusalim, and Asep Suherman. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengguna Akun Orang Lain yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (July 2025): 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4338.

Yosua Hia. “Analisa Yuridis Pasal-Pasal Khusus Terkait Kejahatan Siber Dalam Kuhp Baru (UU 1/2023).” Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) 10, no. 1 (2024): 157–77.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-29

Cara Mengutip

Arief, R. A., M. Wantu, F., & Puluhulawa, I. (2026). PENYEBARAN MEME YANG MENGANDUNG UNSUR PENGHINAAN MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE: TELAAH PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN MENGGAGAS PENGATURAN KE DEPAN. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 7(1), 38–56. https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.10560