BATAS KEWENANGAN HAKIM DALAM REKONSTRUKSI GUGATAN PERDATA: ANTARA ASAS HAKIM PASIF DAN INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SENGKETA TANAH

Penulis

  • Hasriyanti Hasriyanti Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Mulyadi Golap Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia
  • Akhmad Faqih Mursid Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.12273

Abstrak

Sengketa hak atas tanah memiliki karakteristik khusus karena objek sengketa harus dapat diidentifikasi secara pasti mengenai letak, luas, batas, dan status hukumnya. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan ketika terdapat ketidaksesuaian antara posita, petitum, dokumen pertanahan, dan fakta objek di lapangan. Di satu sisi, asas hakim pasif dan larangan ultra petita berdasarkan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg mengharuskan hakim membatasi diri pada ruang lingkup sengketa yang diajukan para pihak. Di sisi lain, independensi hakim, kewajiban menggali nilai hukum dan keadilan, serta kebutuhan menghasilkan putusan yang dapat dieksekusi menuntut hakim tidak terjebak pada formalisme redaksional. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan hakim dalam merekonstruksi gugatan pada sengketa tanah serta merumuskan parameter yang membedakan rekonstruksi yang dapat dibenarkan dari tindakan ultra petita. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif dengan membandingkan norma, doktrin, dan putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hakim pasif tidak bersifat absolut terhadap aspek teknis-identifikatif objek sengketa. Rekonstruksi dapat dibenarkan apabila hanya mengklarifikasi identitas objek, tidak memperluas ruang lingkup perkara, dan tidak menciptakan hak atau relief baru. Sebaliknya, perubahan substansial terhadap subjek, objek, atau bentuk pemulihan merupakan ultra petita. Penelitian menawarkan Three-Test Model, yaitu Identity Test, Scope Test, dan Relief Test, sebagai parameter bounded judicial activism dalam sengketa pertanahan.

Keywords: Civil Procedure; Judicial Independence; Land Disputes; Judicial Reconstruction; Passive Judge Principle; Ultra Petita.

 

Referensi

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Atonis, O. E., Blegur, D. K., & Pobas, M. I. M. (2025). PENGERTIAN DAN TUJUAN ILMU HUKUM ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU NORMATIF DAN EMPIRIS. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 926-935.Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

da Santo, M. F. O., Sari, L., Kamilah, A., & Reumi, F. (2024). Pengantar Hukum Perdata: Teori & Referensi Komprehensif Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. (No Title).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2026). Karakterisasi putusan hakim: Kajian mengenai ultra petita dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2263 K/Pdt/1991. Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2001). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Kaidah hukum bidang perdata: Perbedaan identitas objek dalam posita dan petitum (Putusan Nomor 586 K/Pdt/2000). Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Yurisprudensi Mahkamah Agung RI: Perbedaan batas dan luas tanah. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1588 K/Pdt/2001, 30 Juni 2004.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2263 K/Pdt/1991.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3537 K/Pdt/2025, 11 Agustus 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, 30 Desember 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 586 K/Pdt/2000, 23 Mei 2001.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 650 PK/Pdt/1994.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif.

Sutedi, A ,(2023). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-19

Cara Mengutip

Hasriyanti, H., Golap, M., & Mursid, A. F. (2026). BATAS KEWENANGAN HAKIM DALAM REKONSTRUKSI GUGATAN PERDATA: ANTARA ASAS HAKIM PASIF DAN INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SENGKETA TANAH. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 7(1), 71–91. https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i1.12273

Citation Check