PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ANAK
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v7i2.12738Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penelantaran anak menurut hukum pidana Indonesia serta menganalisis perlindungan dan pemulihan hak anak dalam proses pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum tindak pidana penelantaran anak terutama didasarkan pada Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak serta berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui adanya kewajiban hukum terhadap anak, perbuatan atau pembiaran, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN.Tte dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Kdr menunjukkan bahwa terpenuhinya unsur penelantaran tidak secara otomatis menentukan pertanggungjawaban pidana karena kondisi subjektif pelaku tetap harus diperiksa. Penegakan hukum juga perlu menempatkan perlindungan, kepentingan terbaik, pemenuhan kebutuhan, dan pemulihan hak anak sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban pidana.
Referensi
Afdhaliyah, Nur, Ismansyah, and Fadillah Sabri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019): 109–28.
Aulia, Hanna Putri. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Menderita Gangguan Mental Berat Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2026): 136–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24967/jcs.v11i1.5276.
Choirinnisa, Shafa Amalia. “Law and Society Approach on Legal Protection for Victims of Domestic Violence.” Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 2, no. 2 (2022): 227–48. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lsr.v2i2.53756.
Dion, Lydia Celin, and Retno Dwi Setyowati. “Pertanggung Jawaban Pidana Orang Tua Yang Menelantarkan Anaknya Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Isu-Isu Krusial Dalam Hukum Keluarga 1, no. 1 (2014): 1594–1603.
Hamida, Auliya, and Joko Setiyono. “Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 73–88. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88.
Iman, Rifqi Qowiyul. “THE POSITION OF QANUN 6 OF 2014 ON JINAYAT LAW TOWARD ACT 11 OF 2012 ON JUVENILE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM RELATED TO CHILD CRIMINAL PUNISHMENT.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 10, no. 1 (2021): 65–87. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/jhp.10.1.2021.65-87.
Kamaruddin, Irma, Nur Irinah Mohamad Sirat, Nurul Mazrah Manshir, Siti Khadijah Abdullah Sanek, Mohd Zulhelmey Abullah, Syatirah Abu Bakar, Salmah ROslim, and Arina Kamaruddin. “From Welfare to Punishment: A Comparative Analysis of Criminal Responses to Child Neglect in Malaysia and the UK.” International Journal of Research and Innovation in Social Science 10, no. 2 (2026): 3117–23. https://doi.org/https://doi.org/10.47772/IJRISS.2026.10200231.
Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 2 (2022): 324–46. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5.
Kusumaatmadja, Mochtar, and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: P.T Alumni, 2016.
O Kane, Michelle, and Mariana Brussoni. “Supervisory Neglect: Critical Questions Regarding Child Supervision and Protection System Responses.” Children and Youth Services Review 158 (2024): 107473.
Prasasti, Zani Dita. “Analisis Daya Paksa (Overmacht) Sebagai Alasan Pemaaf Dalam Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Ibu (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Kdr).” Universitas Hasanuddin, 2026.
“Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN Kdr,” n.d.
“Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN.Tte.,” n.d.
Ramadanni, Manisha, and Somawijaya. “Implikasi Hukum Terhadap Orang Tua Yang Menelantarkan Anak Di Tinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 8 (2023): 292.
———. “Legal Implications for Parents Who Neglect Their Children from the Perspective of Indonesian Criminal Law.” LEX Renaissence 8, no. 2 (2023): 290–306.
Rebbe, Rebecca. “What Is Neglect? State Legal Definitions in the U.S.” Child Maltreatment 23, no. 3 (2018): 303–15. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/1077559518767337.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Soemitro, Irma Setyo Wati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Suwidarni, Cupik, and Jonaedi Efendi. “Reconstructing the Criminal Liability of Adoptive Parents in Child Neglect: A Comparative Study of Indonesia, the United Kingdom, and Australia.” Contemporary Readings in Law and Social Justice 18, no. 1 (2026): 894–908.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 429 Mengatur Beberapa Perbuatan Yang Berkaitan Dengan Meninggalkan Atau Menelantarkan Orang Dan Anak,” n.d.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Khususnya Pasal 26 Mengenai Kewajiban Dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak,” n.d.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” n.d.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Winter, Karen, Paul Connolly, Sharon Millen, and Daryl Sweet. “The UNCRC and Family Support: A Case Study of the Early Intervention Support Service.” Child Care in Practice 30, no. 4 (2024): 502–16. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/13575279.2022.2088473.
Yulianti, Eli. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DI TINJAU DARI ASAS LEX SPESIALIS DEROGAT LEGI GENERALI.” SERUMPUN: Journal of Education, Politic, and Social Humaniora 3, no. 2 (2025): 94–105.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 ferry pranata, Ricky, Muh Rizki

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)












