TRANSFORMASI DEMOKRASI INDONESIA: PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PANDANGAN HUKUM PROGRESIF

Penulis

  • Mohammad Ali Akbar Djafar Institut Agama Islam Negeri Manado, Indonesia
  • Frangki Suleman Institut Agama Islam Negeri Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i1.6556

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam mengatasi masalah pengangguran di Luwu Timur, artikel ini bertujuan (1) implementasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2020tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan  dalam mengatasi pengangguran di Luwu Timur, (2) kendala yang dihadapi dinas tenaga kerja dalam mengatasi masalah pengangguran di Luwu Timur, dan (3) tentang upaya dinas tenaga kerja untuk menghadapi kendala dalam mengatasi masalah pengangguran di Luwu Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak penerapan sistem Presidential Threshold pada pemilu Indonesia, serta bagaimana perspektif hukum progresif dapat memengaruhi kebijakan tersebut dalam konteks demokrasi yang lebih inklusif dan adil. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi implikasi penghapusan ambang batas pencalonan presiden terhadap stabilitas pemerintahan dan representasi politik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan interpretatif, termasuk pendekatan perundang-undangan, dan analisis konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka, yang mencakup dokumen hukum primer dan sekunder, serta sumber-sumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem Presidential Threshold berperan dalam memperkuat stabilitas pemerintahan, kebijakan ini juga membatasi peluang partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden, mengurangi keragaman aspirasi politik, dan dapat memperburuk polarisasi sosial. Dari perspektif hukum progresif, penghapusan Presidential Threshold dapat meningkatkan inklusivitas politik, meskipun berpotensi menyebabkan fragmentasi yang lebih besar dalam sistem politik Indonesia. Dengan demikian, penghapusan ambang batas ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati untuk mencapai keseimbangan antara keadilan sosial, representasi politik, dan stabilitas pemerintahan yang efektif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-23

Cara Mengutip

Djafar, M. A. A., & Suleman, F. (2025). TRANSFORMASI DEMOKRASI INDONESIA: PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PANDANGAN HUKUM PROGRESIF. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 6(1), 19–27. https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i1.6556

Citation Check