TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MASA KAMPANYE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i1.6591Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media social dan pandangan Hukum Islam tentang Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif yang ditunjang oleh data-data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia sosial. Islam memberikan hukuman ta’zir bagi pelaku perbuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. Jarimah ta’zir adalah kejahatan-kejahatan yang bentuk dan hukumannya ditentukan oleh pemerintah, yang tidak bertentangan dengan prinsip, nilai dan tujuan syariah. Sedangkan dalam hukum di Indonesia penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial penjelasan hukumannya terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 nur alim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)












