TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MASA KAMPANYE DI INDONESIA

Penulis

  • nur alim Institut Agama Islam Negeri Palopo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i1.6591

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media social dan pandangan Hukum Islam tentang Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif yang ditunjang oleh data-data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia sosial. Islam memberikan hukuman ta’zir bagi pelaku perbuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya. Jarimah ta’zir adalah kejahatan-kejahatan yang bentuk dan hukumannya ditentukan oleh pemerintah, yang tidak bertentangan dengan prinsip, nilai dan tujuan syariah. Sedangkan dalam hukum di Indonesia penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial penjelasan hukumannya terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Unduhan

Diterbitkan

2025-03-23

Cara Mengutip

nur alim. (2025). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM MASA KAMPANYE DI INDONESIA. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 6(1), 54–61. https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i1.6591

Citation Check