KEWAJIBAN MORAL DAN KEWAJIBAN HUKUM: KAJIAN FILSAFAT HUKUM DENGAN RELEVANSI BAGI DISKURSUS HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i2.9759Abstrak
Artikel ini mengkaji hubungan konseptual antara kewajiban moral dan kewajiban hukum melalui pendekatan filsafat hukum normatif. Dengan menganalisis teori-teori dari Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Fuller, dan John Finnis, penelitian ini merumuskan kerangka pemahaman tentang bagaimana norma moral dan norma hukum saling terhubung, saling berbeda, dan saling memperkuat. Fokus khusus diberikan pada relevansi diskursus ini bagi konteks hukum Indonesia, khususnya dalam memahami: (1) konflik antara suara hati (nurani) dan kewajiban taat hukum; (2) fondasi legitimasi hukum di luar formalitas prosedural; (3) peran moralitas dalam proses pembentukan dan penafsiran hukum; serta (4) kritik normatif terhadap hukum yang dianggap tidak adil. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun kewajiban moral dan kewajiban hukum dapat dipisahkan secara konseptual, sistem hukum yang stabil dan legitimate memerlukan integrasi bermakna dari dimensi moralitas sebagai fondasi normatif, terutama dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia yang mengakui Pancasila sebagai dasar hukum yang mengandung nilai-nilai moral.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 wawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See the Effect of Open Access)











