KEWAJIBAN MORAL DAN KEWAJIBAN HUKUM: KAJIAN FILSAFAT HUKUM DENGAN RELEVANSI BAGI DISKURSUS HUKUM INDONESIA

Penulis

  • wawan Haryanto UIN Palopo, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i2.9759

Abstrak

Artikel ini mengkaji hubungan konseptual antara kewajiban moral dan kewajiban hukum melalui pendekatan filsafat hukum normatif. Dengan menganalisis teori-teori dari Hans Kelsen, H.L.A. Hart, Lon Fuller, dan John Finnis, penelitian ini merumuskan kerangka pemahaman tentang bagaimana norma moral dan norma hukum saling terhubung, saling berbeda, dan saling memperkuat. Fokus khusus diberikan pada relevansi diskursus ini bagi konteks hukum Indonesia, khususnya dalam memahami: (1) konflik antara suara hati (nurani) dan kewajiban taat hukum; (2) fondasi legitimasi hukum di luar formalitas prosedural; (3) peran moralitas dalam proses pembentukan dan penafsiran hukum; serta (4) kritik normatif terhadap hukum yang dianggap tidak adil. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun kewajiban moral dan kewajiban hukum dapat dipisahkan secara konseptual, sistem hukum yang stabil dan legitimate memerlukan integrasi bermakna dari dimensi moralitas sebagai fondasi normatif, terutama dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia yang mengakui Pancasila sebagai dasar hukum yang mengandung nilai-nilai moral.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-27

Cara Mengutip

Haryanto, wawan. (2025). KEWAJIBAN MORAL DAN KEWAJIBAN HUKUM: KAJIAN FILSAFAT HUKUM DENGAN RELEVANSI BAGI DISKURSUS HUKUM INDONESIA. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 6(2), 18–31. https://doi.org/10.24256/dalrev.v6i2.9759

Citation Check