Analisis Produk Tabungan Mudhorobah Berjangka Di Bmt Tanjung
DOI:
https://doi.org/10.24256/kharaj.v2i2.1705Keywords:
Tabungan berjangka, bagi hasil, Produk mudhorobahAbstract
Penelitian ini menganalisis tentang tabungan mudhorobah berjangka di BMT Tanjung. BMT Tanjung merupakan pusat penghimpun dan penyalur dana yang dipercaya oleh masyarakat sekitar, BMT memiliki beragam jenis produk syariah yang dijalakan dalam kegiatan prakteknya salah satunya adalah produk tabungan berjangka syariah, yang menerapkan akad mudorobah dimana nasabah akan mendapatkan keuntungan yang disepakati diawal. Dalam hal ini BMT menjalankan produk tersebut dirasa menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu penulis sangat tertarik mengangkat judul “analisis produk tabungan mudhorobah berjangka di BMT Tanjung.†BMT tanjung menghasilkan produk tabungan mudhorobah berjangka yang diperoleh dari ijtihad baru yang dikonsep dan dikreasikan sedemikian rupa hingga menjadi produk unik yang berbeda produk tabungan pada umumnya. Keunikan produk ini terletak pada pola bagi hasil yang diberlakukan yaitu mengganti bagi hasil dengan cara pemberian hadiah langsung yang dilakukan setiap satu tahun sekali di akhir bulan. Penelitian ini berjenis kualitatif data yang dibutuhkan digali dengan cara melakukan fiel research kelokasi penenelitian secara langsung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jika produk tabungan mudhorobah berjangka BMT Tanjung sudah secara aplikasi sesuai dengan hukum syariah yang ada dan dapat diterima oleh kalangan masyarakat sekitar.
References
Saifuddin azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, (Anggota IKAPI), 1998, 1.
M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Ar-Ruzz Media, 2003), 89.
Muhammad Syafi’i Antonia, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press 2000), Cet ke- 1, 146.
Qomarul Huda, Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), 11.
Hendri Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pres, 2010), Cet ke- 6, 135.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarat: PT Raja Grafindo, 2008), 60.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Andiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Pres, 2011), 213
Perwataatnaja Karnaen dan Syafi’i Antonia, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dhana Bhakti Wakaf, 1992), 20.
Prof. Dr.H. Ismail Nawawi,Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bandung: Ghalia Indonesia, 2012), 143.
Kasmir,Bank Dan Lembaga Keuangan Lainmya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, h 40.
Ridwan Muhamad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, Yogyakarta: U II Pres, 2004, h 72.
Nur S. Buchori, Koperasi Syariah teori dan praktik, Jakarta : Aufa Media, 2012, h.4.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, h.28.
Andrianto, Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek), Surabaya: Qiara Media, 2019, h.104-105
Muhammad Syafi’i Antonia, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press 2000), Cet ke- 1, 146.
Qomarul Huda, Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), 11.
Hendri Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pres, 2010), Cet ke- 6, 135.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarat: PT Raja Grafindo, 2008), 60.
Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Andiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Pres, 2011), 213
Perwataatnaja Karnaen dan Syafi’i Antonia, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dhana Bhakti Wakaf, 1992), 20.
Prof. Dr.H. Ismail Nawawi,Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bandung: Ghalia Indonesia, 2012), 143.
Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 213.
Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah,(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 25.
Rani Ernawati. Analisis Akad Pembiayaan Mudharabah Pada BMT Dalam
Meningkatkan Pendapat Masyarakat. 2012
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: YKPN, 2005, hlm.102
Andrianto, “Manajemen Bank Syariah(Implementasi Teori dan Praktek)â€, qiara media, Surabaya, 2019, hal 100
Nazeeh Kamaal Hammaad, “Financial Engineering ini Islamic Banks; Fundementals and Rulesâ€,AL-‘ADL: Jurnal Fikih dan Hukum, Ministy of Justice. KSA, No 61, hal 6.
Nazeeh Kamaal Hammaad, “Financial Engineering in Islamic Banks; Fundementals and Rulesâ€, hl 8.
Sri Wahyuni, “Konstruksi Sukuk Musyarakah bil Ijarah sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Pemerintahâ€,Skripsi, STEI Hamfara Yogyakarta, 2010, hal 18
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.