PENILAIAN GANTI RUGI UNTUK KEPENTINGAN UMUM’(STUDI KASUS PEMBEBASAN LAHAN UNTUK TAPAK TOWER PLN)

Authors

  • Vicy Andriany IAIN BATUSANGKR, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/dinamis.v2i2.1179

Keywords:

Kepentingan Umum, Nilai Penggantian Wajar, Pengadaan Tanah, UU No 2 Tahun 2012

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penilaian untuk kepentingan ganti rugi dan untuk mengetahui kriteria dan pengertian kepentingan umum dalam pengadaan tanah. Penelitian ini memfokuskan mengenai cara melakukan penilaian untuk penghitungan ganti rugi yang belum banyak dilakukan oleh peneliti lain, karena penelitian yang banyak dilakukan pada umumnya berfokus kepada tinjauan aspek hukum dan pemanfaatan dana ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat. Studi kasus dilakukan untuk Kepentingan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penilaian Ganti Rugi Tanah, Tanaman dan Bangunan lokasi Tapak T/L 150 Kv Garuda Sakti - Pasir Putih. Untuk melakukan penilaian aset Tanah Kosong  digunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), dengan Metode Perbandingan Pasar. Metode Perbandingan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding.  Untuk penilaian tanaman sebagian besar kami menggunakan SK Gubernur Bengkulu dan SK Bupati Pesisir Selatan tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara untuk tanaman yang mempunya data pasar digunakan Pendekatan Data Pasar, dan untuk tanaman yang komersial seperti karet dan kelapa sawit digunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) untuk tanaman menghasilkan dan Pendekatan Biaya (Cost Approach) untuk tanaman belum menghasilkan. Nilai Penggantian Wajar dari keseluruhan aset yang tertera di daftar nominative pada tanggal 25 Mei 2019 dengan kondisi kosong dan sebagian persil tanah ada tanaman di atasnya adalah Rp377.658.000

References

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tanggal 8 Agustus 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan No 5 tahun 2012

Peraturan Presiden No. 40 tahun 2014, tetang perubahan atas Perpres No. 71 tahun 2012.

Perpres Nomor 148 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018.

Yusuf, Hamid. 2016. Memahami Nilai Penggantian Wajar. Jakarta: Cetakan Pertama. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Downloads

Published

2020-01-31

Issue

Section

Articles

Citation Check