PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Authors

  • Mustaming Mustaming

DOI:

https://doi.org/10.24256/m.v4i2.655

Abstract

Di Indonesia terdapat dua ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa akad pembiayaan lembaga keuangan mikro yaitu:  1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri cara dan proses pemeriksaan sengketa yang mereka kehendaki.  2) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 merupakan solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syari`ah dalam Pasal 49 bahwa: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam termasuk dalam bidang ekonomi syariah, sedangkan dalam penjelasan Pasal 49 huruf i mengenai ekonomi syari`ah mencakup 11 kategori yang menjadi cakupan ekonomi syari`ah termasuk lembaga keuangan mikro syari`ah

References

Anshori, Abdul Ghofur Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Jogjakarta: Citra

Media, 2006.

Badrulzaman, Mariam Darus “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional†dalam

“Arbitrase Islam di Indonesiaâ€, diedit oleh Khairul Wasif, Jakarta: Badan Arbitrase

Muamalat Indonesia, 1994.

Harahap, Yahya M. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Majelis Ulama Indonesia, Kumpulan Fatwa Dewan Syari`ah Nasional 2000 s/d 2006

Manan, Abdul. Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syari`ah, Makalah Diklat

Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007

Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Galia

Indonesia, 2000

al Mawardi, Imam Al Ahkam al Sulthaniyyah, Bairut: Libanon, Darr al Fikr, 1960

Mukti, Arto A. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

al Munawar, Said Agil Husein Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di

Indonesia, BAMUI & BMI: Jakarta, 1994

Munawir, AW. Kamus Al Munawir, Yogyakarta: Pondok Pesantren Al Munawir, 1984

Ngatino, Arbitrase, Jakarta: STIH IBLAM, 1999

Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Usaha

Berdasarkan Prinsip Syari`ah.

Perwataatmaja, Karnaen dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media,

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 12, terjemahan oleh H. Kamaluddin A.M, Bandung: PT. Al

Ma’arif,1988.

Sutedi, Adrian . Perbankan Syari`ah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009

Thaib, M. Hasballah dan Zamakhsyari Hasballah, Tafsir Tematik Al Qur`an, Medan: Pustaka

Bangsa, 2008

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama

Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Widjaja, Gunawan Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2001.

Downloads

Published

2019-05-29

Issue

Section

Articles