PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DOI:
https://doi.org/10.24256/m.v4i2.655Abstrak
Di Indonesia terdapat dua ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa akad pembiayaan lembaga keuangan mikro yaitu: 1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri cara dan proses pemeriksaan sengketa yang mereka kehendaki. 2) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 merupakan solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syari`ah dalam Pasal 49 bahwa: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam termasuk dalam bidang ekonomi syariah, sedangkan dalam penjelasan Pasal 49 huruf i mengenai ekonomi syari`ah mencakup 11 kategori yang menjadi cakupan ekonomi syari`ah termasuk lembaga keuangan mikro syari`ahReferensi
Anshori, Abdul Ghofur Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Jogjakarta: Citra
Media, 2006.
Badrulzaman, Mariam Darus “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional†dalam
“Arbitrase Islam di Indonesiaâ€, diedit oleh Khairul Wasif, Jakarta: Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia, 1994.
Harahap, Yahya M. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Majelis Ulama Indonesia, Kumpulan Fatwa Dewan Syari`ah Nasional 2000 s/d 2006
Manan, Abdul. Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syari`ah, Makalah Diklat
Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007
Margono, Suyud. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Galia
Indonesia, 2000
al Mawardi, Imam Al Ahkam al Sulthaniyyah, Bairut: Libanon, Darr al Fikr, 1960
Mukti, Arto A. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
al Munawar, Said Agil Husein Pelaksanaan Arbitrase di Dunia Islam, Dalam Arbitrase Islam di
Indonesia, BAMUI & BMI: Jakarta, 1994
Munawir, AW. Kamus Al Munawir, Yogyakarta: Pondok Pesantren Al Munawir, 1984
Ngatino, Arbitrase, Jakarta: STIH IBLAM, 1999
Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syari`ah.
Perwataatmaja, Karnaen dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media,
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 12, terjemahan oleh H. Kamaluddin A.M, Bandung: PT. Al
Ma’arif,1988.
Sutedi, Adrian . Perbankan Syari`ah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009
Thaib, M. Hasballah dan Zamakhsyari Hasballah, Tafsir Tematik Al Qur`an, Medan: Pustaka
Bangsa, 2008
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Widjaja, Gunawan Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2001.