KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Muh. Ilyas IAIN Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24256/m.v4i2.664

Abstract

Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan penguranganpengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana

References

Abdul Azis, et al.,(ed.) Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga; Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang

Riba dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003

Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh Alaa al Madzahibul Arba’ah, Lebanon : Darul Fikri, 1994

Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta : Erlangga, 1994

Dewan Syari'ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Untuk Lembaga

Keuangan Syari'ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari'ah Nasional-MUI

dengan Bank Indinesia, 2001

Indra Jaya lubis, Tinjauan Mengenai Konsepsi Akuntansi Bank Syariah, Disampaikan pada

Pelatihan – Praktek Akuntansi Bank Syariah BEMJ-Ekonomi Islam, UIN Syarif

Hidayatullah Jakarta, 2001

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia, 1995

M. Syafei Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute dan BI,

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002

Murasa Sarkaniputra (Direktur Pusat Pengkajian dan Pengambangan Ekonomi Islam), surat

kepada Ketua Umum MUI, tentang fatwa MUI No.15/DSN-MUI/IX/2000, Tgl 18

Februari 2003

Murasa Sarkaniputra, Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Surat

Tanggapan atas surat MUI, Jakarta, 29 April 2003. h. 3

Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah; Wacana Ulama’ dan Cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institut

dan Bank Indonesia, 1999

Syamsul Falah, Pola Bagi Hasil pada Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada

seminar ekonomi Islam, Jakarta, 20 Agustus 2003

Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional

Bank Syari’ah, Jakarta : Djambatan, 2001

Zainul Arifin. Memahami Bank Syari’ah; Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta:

Alvabet, 2000

Downloads

Published

2014-08-25

Issue

Section

Articles