KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.24256/m.v4i2.664Abstrak
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan penguranganpengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola danaReferensi
Abdul Azis, et al.,(ed.) Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga; Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang
Riba dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh Alaa al Madzahibul Arba’ah, Lebanon : Darul Fikri, 1994
Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta : Erlangga, 1994
Dewan Syari'ah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Untuk Lembaga
Keuangan Syari'ah, Ed. 1, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syari'ah Nasional-MUI
dengan Bank Indinesia, 2001
Indra Jaya lubis, Tinjauan Mengenai Konsepsi Akuntansi Bank Syariah, Disampaikan pada
Pelatihan – Praktek Akuntansi Bank Syariah BEMJ-Ekonomi Islam, UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, 2001
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia, 1995
M. Syafei Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institute dan BI,
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002
Murasa Sarkaniputra (Direktur Pusat Pengkajian dan Pengambangan Ekonomi Islam), surat
kepada Ketua Umum MUI, tentang fatwa MUI No.15/DSN-MUI/IX/2000, Tgl 18
Februari 2003
Murasa Sarkaniputra, Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Surat
Tanggapan atas surat MUI, Jakarta, 29 April 2003. h. 3
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah; Wacana Ulama’ dan Cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institut
dan Bank Indonesia, 1999
Syamsul Falah, Pola Bagi Hasil pada Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada
seminar ekonomi Islam, Jakarta, 20 Agustus 2003
Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional
Bank Syari’ah, Jakarta : Djambatan, 2001
Zainul Arifin. Memahami Bank Syari’ah; Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta:
Alvabet, 2000