PENGAWASAN MAKANAN DAN MINUMAN (Pengawasan terhadap Fast-food yang Berpihak kepada Hak dan Perlindungan Konsumen)

Authors

  • Zainuddin S IAIN Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24256/m.v5i2.688

Abstract

Makanan dan minuman adalah hal yang sangat vital dan termasuk dalam kebutuhan primer setiap manusia di muka bumi ini. oleh karena itu peredaran makan dan minuman yang halal lagi baik menjadi sebuah keharusan dan dapat diwujudkan dengan adanya sebuah pengawasan yang baik dari pemerintah. Aturan pemerintah tentang pengawasan makanan dan minuman termasuk fast-food perlu memperhatikan hak-hak dan perlindungan konsumen yang intinya adalah kebenaran dan keakuratan informasi akan sebuah produk pangan harus lebih diperhatikan. Sehingga masalah ketidaktahuan masyarakat dapat diatasi, masyarakat selaku konsumen sudah bisamemilih sesuai dengan freferensi mereka. Pemerintah cukup mengatur pembatasan peredaran fast-food dan makanan asing lainnya, agar dapat melindungi konsumen dari bahaya mengkonsumsi fast-food secara berlebih, mendorong produksi usaha makanan mikro dan mengengah dan pada akhirnya mendorong daya beli dan kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri

References

Badi, Said. “Perspsi dan Perilaku Konsumen Muslim Terhadap Makanan Cepat Saji†Tesis SPs UIN Jakarta. 2009.

Agustina, Srie. Laporan Studi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Australia, Hongkong, Malaysia, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Deperindag, Jakarta. 2003.

al-Jauziyah, Ibn Qayyim. ath-Thib anNabawiy. Makkah: Maktabah anNahdhah al-Adabiyah, 1419/1999.

Asher, Allan. Australia‟s Trade Practices Act – A Model for Consumer Protection, dalam Developing Consumer Law In Asia, ed. S. Sothi Rachagan. Kuala Lumpur: Faculty of Law University of Malaya. 1994.

Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian Teoritis dan Perkembangan Modern. Bandung: Penerbit Nusa Media. 2008.

Berheim, B. Douglas & Michael M. Whinston. Microeconomics. New York: McGraw-Hill. 2008.

Keegan, Warren Sandra Moriaty and Thomas Duncan, Marketing. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall. 1992.

Keegan,Warren J. Manajemen Pemasaran Global, judul asli Global Marketing Management, terj. Alexander Sindoro. Jakarta: Prenhallindo. 1996.

Muhammad, Yusuf Kamil. Fiqh Iqtishâd alSûq. Mesir: Maktabah al-Wafâ‟. 1995

Nuryati,Sri, Halalkah. Makanan Anda? Awas, Produk Haram Mengepung Kita, Solo: Aqwamedika. 2008.

Prijosaksono, Aribowo & Peter C. Kurniali. Five Poweful Habit of Physical Intelligence. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 2005.

Schlosser, Eric Negeri Fast Food, judul asli Fast Food Nation, terj. Ronny Agustinus. Yogyakarta: Insist Press. 2004.

Sutedi, Andrian. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. 2008.

Downloads

Published

2015-12-20

Issue

Section

Articles