MENELUSURI FATWA DSN-MUI TENTANG EKONOMI SYARI’AH (Produk Penghimpunan Dana)

Penulis

  • Helmi Kamal IAIN Palopo

DOI:

https://doi.org/10.24256/m.v4i2.657

Abstrak

Bank memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi modern, dan pada banyak Negara mempunyai aturan Undang-undang, dan struktur yang lengkap dan komprehensif dimana bank dijadikan sebagai media efektif dalam membangkitkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sejalan dengan perkembangan pesat industri perbankan syariah yang dimungkinkan pula adanya berbagai penafsiran dalam penyusunan akad produk dan jasa bank syariah sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para stakeholder dan pihak-pihak yang terkait. Dengan demikian diperlukan pengaturan akad penghimpunan dana bank syariah dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Ketentuan persyaratan minimum akad ini disusun berpedoman kepada Fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan memberikan penjelasan rinci aspek teknis perbankan guna menyediakan landasan hukum yang cukup memadai bagi para pihak yang berkepentingan

Referensi

Burhanuddin S., Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. (Yogyakarta; UII Press, 2008)

Muh. Shalah M. Ash-Shawi, “Musykilat al-Istitsmar Fi al bunuk al-Islamiyah wa Kaifaâ€, diterjemahkan oleh Alimin dengan judul Problematika Investasi pada Bank Islam & Solusi Ekonomi Islam. (Jakarta; Migunani, 2008).

Muhammad, Konstruk Mudharabah dalam Bisnis Syariah, (Yogyakarta; Ekonisia, 2003).

Muhammad, Muhammad On Islamic Economic, (Yogyakarta; Orbittrust, 2008).

Diterbitkan

2014-08-25

Terbitan

Bagian

Articles