ANALISIS KEGIATAN EKONOMI ATAS HAK CIPTA DALAM EKONOMI ISLAM

Authors

  • .... ......

DOI:

https://doi.org/10.24256/joins.v3i1.1443

Abstract

Abstract: The existence of sharia provisions and protection of the Law on copyright provides adequate legal protection, of course so that the ability of intellectual rights, creativity, or community expertise can grow in line with a fair business competition climate. Copyright can be justified by Islamic Economics in terms of distributive justice. Consideration of fairness is a strong reason to support copyright. Fair that the inventor gets a reward for providing services to the community. Conversely, it would be unfair if others become "stowaways" at the expense of others who have tried to do research and new discoveries. Incentives also need to be given to the inventor because without him the development of art, science and technology would not be possible. Because the freedom that an inventor has is invaluable capital for the progress of society. Therefore, protection for what he found was appropriate given by the community.

Keywords: Copyright, Islamic Economics

 

Abstrak: Adanya ketentuan syariah dan perlindungan Undang-undang tentang hak cipta memberikan perlindungan hukum yang memadai, tentunya supaya kemampuan hak intelektual, kreativitas, atau keahlian masyarakat dapat tumbuh sejalan dengan iklim persaingan usaha yang sehat. Hak cipta dapat dibenarkan oleh Ekonomi Islam dari segi keadilan distributif. Pertimbangan mengenai keadilan merupakan alasan yang kuat untuk mendukung hak cipta. Adil bahwa penemu mendapatkan reward karena memberikan layanan bagi masyarakat. Sebaliknya, akan menjadi tidak adil jika orang lain menjadi “penumpang gelap†atas biaya orang lain yang telah berusaha melakukan penelitian dan penemuan baru. Insentif juga perlu diberikan kepada penemu karena tanpa dia tidak mungkin terjadi perkembangan seni, ilmu dan teknologi. Karena kebebasan yang dimiliki seorang penemu merupakan modal yang yang tak ternilai bagi kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan atas apa yang ia temukan pantas diberikan oleh masyarakat.

Kata kunci: Hak Cipta, Ekonomi Islam

DAFTAR PUSTAKA

al-Duraini, Fathi. Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984

al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adilllatuhu, juz 4, Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998

Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: BPHN-Alumni, 1983

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta, Bandung: Penerbit Alumni, 2002

Dewantara, Ki Hajar. Kebudayaan, (Jogjakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1967

Fauzan, Ahmad. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yama Widya, 2004

Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Bakti, 2001

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008

R. Tjitrosudibio, dan R. Subekti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003

Sofwan, Sri Soedawi dan Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981

Subekti, Pokok-Pokok Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1980

Tunggal, Hadi Setia. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002), Jakarta: Harvindo, 2003

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002

 

Downloads

Published

08-07-2020

Issue

Section

Articles

Citation Check