Gadai emas pada lembaga keuangan syariah
DOI:
https://doi.org/10.24256/kharaj.v1i2.1056Keywords:
Gadai Emas, Lembaga Keuangan Syariah, DSN MUIAbstract
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi gadai emas pada lembaga keuangan syariah di Makassar (studi kasus pada PT Bank Sulselbar Syariah). metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan dua model yaitu mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi gadai emas di PT Bank Sulselbar Syariah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 25/DSNMUI/III/ 2002, tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSNMUI/III/2002, tentang Rahn Emas. Ini dibuktikan dengan akad qardh untuk mengikat jaminan ketika terjadi pembiayaan dan Akad ijarah dalam penitipan emas (barang jaminan) kepada bank dan nasabah wajib membayar biaya penitipan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan bank. Dalam proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank lebih kepada musyawara dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui badan arbitrase atau melalui Pengadilan Agama
References
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta.
Arifin, Z. (2005). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabet.
Ascarya. (2007). akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajagrafindo.
Dahlina, R. (2005). lembaga gadai syariah bank muamalat cab. medan. jurnal kenotarisan.
Marhanita. (2012). Tinjauan yuridis gadai syariah di Lhoksumawe. jurnal hukum.
Nasution, M. E. (2010). Pengenalan Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Nawawi, H. (1998). metode penilitian sosial. Yogyakarta: UGM Press.
Sholahuddin. (2006). Lembaga Ekonomi dan keuangan Islam. Surakarta: Muhammadiyah Universty Press.
Soemitra, A. (2009). bank dan Lembaga keuangan syariah. Jakarta: Prenada Media group.
Sulselbar, B. (2005). buku pedoman mekanisme taksiran gadai emas berkah iB.
Sulselbar, B. (n.d.). bank sulselbar. Retrieved from bank sulselbar: http://www.banksulselbar.co.id/corporate-site/gadai
Sulselbar, B. (n.d.). buku pedoman ketentuan umum gadai emas iB pada bank sulselbar syariah Makassar.
Suryati. (n.d.). Implementasi ar-rahn di unit pegadaian syariah bangkalan. jurnal kajian ekonomi.
Susilowati, T. P. (2008). pelaksanaan gadai dengan sistem syariah semarang. jurnal kenotarisan .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.