Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin
DOI:
https://doi.org/10.24256/kharaj.v2i1.1260Keywords:
Strategi, Pengembangan, Wakaf TunaiAbstract
Wakaf memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu perekonomian masyarakat di Indonesia, terutama wakaf yang dihimpun dalam wakaf tunai karena wakaf tunai merupakan wakaf yang siapapun dapat mewakafkan hartanya baik berupa uang maupun surat berharga untuk kemudian dikelola. Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya tidak pernah terputus walaupun yang memberi wakaf telah meninggal dunia. Oleh karena itu, strategi pengembangan wakaf tunai di desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin harus dikelola dan dikembangkan dengan baik dan profesional sehingga mampu menopang potensi wakaf tunai untuk kemajuan dan eksistensi wakaf itu sendiri. Tujuan utama diinvestasikannya dana wakaf adalah untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani.
References
Ali, Maulana Muhammad. 1976. Islamologi (Dinul Islam). Jakarta : PT.Ichtiar Baru Van Hoeve
Alie, Umransyah. 1987. Diktat tentang Hibah, Wasiat dan Wakaf. Banjarmasin: Stihsa
Basyir, Ahmad Azhar. 1987. Hukum Islam tentang Wakaf Ijarah Syirkah Bandung : PT. Alma’arif
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007. Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta : Kementerian Agama RI
Haq, Faisal. 2017. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kasdi, Abdurrohman. 2017. Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta: Idea Press.
Lutfi, Mukhtar. 2013. Manajemen Wakaf : Upaya Progresif dan Inovatif bagi Kesejahteraan Umat. Makassar : Universitas Alauddin
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Muhith, Nur Faizi. 2013. Dahsyatnya Wakaf. Surakarta: Al-Qudwah.
Qahaf, Mundzir. 2005. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta : Khalifa
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Perwakafan di Indonesia, Cet.II. Jakarta : Sinar Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. In line with the license, authors are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.