Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pola Asuh dan Karakter Anak
DOI:
https://doi.org/10.24256/pal.v5i2.1297Keywords:
Early marriage, Parenting, CharacterAbstract
Abstract[English]:Â
The problems discussed in this research are what is the impact that occurs on parenting and the character of children born from early marriage? What factors support and inhibit early marriage?. The method used in this study is qualitative research, research location in the village of Lumbu Tarombo, South Banawa District, Donggala Regency. Data collection techniques used are field research. The results of the research was : (1) The impact that occurs on parenting and character of children born from early marriage. Early marriage has an impact on children's parenting that is not good, rough and hard and sometimes too spoils children so that children are born with whiny, temperamental, spoiled and stubborn characters. (2) Factors supporting the occurrence of early marriage in the research location include: economic factors, love, matchmaking and due to promiscuity and the factors that hinder the occurrence of early marriage in that location, namely: the application of Law No. 1 of 1974 concerning marriage and the number of local children who take formal education so that they can add insight into the early marriage that can be minimized
Abstrak[Indonesia]:Â
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak yang terjadi pada pola asuh dan karakter anak yang terlahir dari pernikahan usia dini? Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat terjadinya pernikahan usia dini?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di desa Lumbu Tarombo Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu : (1) Dampak yang terjadi pada pola asuh dan karakter anak yang terlahir dari pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini berdampak pada pola asuh anak yang kurang baik, kasar dan keras serta terkadang terlalu memanjakan anak sehingga terlahir anak-anak dengan karakter yang cengeng, tempramen, manja dan keras kepala. (2) Faktor-faktor pendukung terjadinya pernikahan usia dini di lokasi penelitian antara lain: faktor ekonomi, cinta, perjodohan dan akibat pergaulan bebas serta faktor-faktor yang menghambat terjadinya pernikahan usia dini di lokasi tersebut yaitu: penerapan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan banyaknya anak-anak daerah yang menempuh pendidikan formal sehingga menambah wawasan mereka pada akhirnya pernikahan usia dini dapat diminimalisirkan
Â
References
Adpriyadi, Adpriyadi, and Sudarto Sudarto. “Pola Asuh Orang Tua Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini Pada Subsuku Dayak Inggar Silat.†Vox Edukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 2019. https://doi.org/10.31932/ve.v10i2.538.
Afriani, Riska, and Mufdlilah. “Analisis Dampak Pernikana Dini Pada Remaja Putri Di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta.†Rakernas Aipkema, 2016.
Agus Mahfudin; Khoirotul Waqi’ah. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.†Hukum Keluarga Islam, 2016.
An Nabhani, T. An Nizham Al Ijtima’I fi Al Islam. Bandung: PT Al-Ma’arif, 1990.
Danu, M. Ini Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini, Kabar Rakyat: www. Berdikarionline.com. (Diakses 3 Agustus 2018).
Garliah, Lili dkk. 2005. Peran Pola Asuh Orangtua dalam Memotivasi Berprestasi. Jurnal Psikologi, Vol. I, No. I.
Hidayah, R. Bimbingan Konseling di Sekolah, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
http://digilib.uin-suka.ac.id/21882/1/1420310095_BAB-I_IV-atau-V_Daftar Pustaka.pdf.
https://journal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/viewFile/32033/19357.
http://jurnal.poltekkes-malang.ac.id/berkas/fd47-Pola_Asuh_Anak.pdf.
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/21872/1/ZULKIFLI%20AHMAD-FDK.pdf
Mahkamah Agung RI, Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2006, MARI: Jakarta, 2006.
Muallifah. Pshyco Islamic Smart Parenting. tt: Diva Press Anggota IKAPI, 2009.
Setiawan, E, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/daring (dalam jaringan), (data base online). Hak cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kemdikbud (pusat bahasa), https://kbbi.web.id/dampak. Diakses Rabu, 13 Maret 2018, 10 baris.
Thoha, dkk. Metodologi Pengajaran Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, Bab 1 pasal 1, 2, 3, 7.
Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Bab IV Pasal 26 ayat 1.
Undang-Undang RI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pasal I ayat 6.