Kepastian Pengaturan Label Halal Produk Siap Saji Non Kemasan pada Bisnis Online bagi Masyarakat dalam Era Pandemi Covid-19

Authors

  • Siti Nur Azizah Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/pal.v6i2.2265

Keywords:

The Halal Labels, Non-Packaged Food Products, Online Business, Small Business

Abstract

Abstract[English]:

This paper aims to show the implications of the Covid-19 Pandemic on the online business of non-packaged ready-to-eat products, especially related to aspects of the inclusion of halal labels. Currently, most online shops, online trading groups, e-commerce platforms, and e-business models in the online business of non-packaged ready-to-eat products do not yet include a halal label, even though Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee has required it. This is of course a problem considering the halal aspect of the product is one of the important issues for Indonesian consumers, who are mostly Muslim. At the same time, there are still people who think that even without a halal label, it is not necessarily a product that is haram. Halal labels seem to not only try to guarantee substances but also cover the production process from start to finish, the use of production tools that should not mix between halal and non-halal products, as well as their storage. In a pandemic condition where the online shopping process is an important alternative that allows without direct interaction, making awareness of the halal label as an indicator of guarantee becomes important for producers to prepare. This means that business actors must really be able to provide such guarantees even without direct interaction. In order to ensure the halal aspect of a product for consumers, of course, it requires the synergy of all parties in the implementation and supervision as well as the implementation of the sanctions. In the end, the legal approach to small business actors still requires massive socialization in the perspective of education and persuasion by involving online business application owners in order to guarantee the halalness of a product that guarantees the right of consumers to obtain halal products even though accessing through online mechanisms.

Abstrak[Indonesia]: 

Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan implikasi Pandemi Covid-19 terhadap bisnis online produk siap saji non kemasan terutama terkait dengan aspek pencantuman label halal. Dewasa ini Kebanyakan online shop, grup dagang online, platform e-commerce, dan model e-business dalam bisnis online produk siap saji non kemasan belum mencantumkan label halal, kendati Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkannya. Hal ini tentu saja menjadi suatu permasalahan mengingat aspek kehalalan produk merupakan salah satu isu penting bagi konsumen Indonesia yang sebagian besar Muslim. Pada saat bersamaan masih ada masyarakat beranggapan bahwa meski tanpa label halal, belum tentu suatu produk itu haram. Label halal nampaknya tidak saja berupaya menjamin zat saja tetapi juga melingkupi proses produksi dari awal sampai akhir, penggunaan alat-alat produksi yang tidak boleh bercampur antara produk yang halal dan tidak halal, demikian pula dengan penyimpanannya. Dalam kondisi pandemi dimana proses belanja online menjadi salah satu alternatif penting yang memungkinkan tanpa interaksi langsung menjadikan kesadaran akan label halal sebagai suatu indikator jaminan menjadi penting untuk disipakan oleh para produsen. Artinya para pelaku usaha, harus betul-betul dapat memberikan jaminan tersebut meski tanpa interaksi langsung. Guna memastikan aspek halal suatu produk bagi konsumen tentu memerlukan sinergi semua pihak dalam pelaksanaan dan pengawasan serta penerapan sangsinya. Pada akhirnya, pendekatan hukum kepada pelaku usaha kecil masih memerlukan sosialisasi yang massif dalam perspektif edukasi dan persuasi dengan melibatkan pemilik aplikasi bisnis online guna memberikan jaminan kehalalan suatu produk yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk halal meski mengakses melalui mekanisme online.

References

APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) tentang hasil survei Data Statistik Pengguna Internet Indonesia tahun 2016, BPS, 2016.

Badan Pusat Statistik. BPS 2016.

Departemen Agama. Tanya Jawab Seputar Produksi Halal, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelengaraan Haji, (Jakarta: Departemen Agama, 2003), hal, 17-24.

Endah Ernawanti, Feri Kusnandar, Nur Wulandari, Pemenuhan Persyaratan Label Produk Pangan yang Dijual Secara Online terhadap Peraturan Label Pangan, Jurnal Mutu Pangan, Vol. 5(1): 50-58, 2018 ISSN 2355-5017.

Galuh Putri Riyanto. Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta (diunduh 5/31/2021).

Hamalatul Qur'ani https://new.hukumonline.com/berita/baca/lt5d3016b759720/klasifikasi-produk-yang-wajib-dan-tak-diwajibkan-bersertifikasi-halal/. (diunduh 5/31/2021)

https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta.

Keputusan Dirjen POM Nomor HK.00..06.3.00568 oleh PP No.31 Tahun 2019 Jaminan Produk Halal.

Keputusan Menteri Agama No.518 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Penetapan Pangan dan izin dari BPOM; Kepmenag Nomor 519 Tahun 2001 tentang Jaminan Produk Halal.

Kompas.com. Menag Sebut Mayoritas Muslim Indonesia Setuju dengan Pancasila. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/13/11584391/menag-sebut-mayoritas-muslim-indonesia-setuju-dengan-pancasila. (diunduh pada tanggal 18/6/2021).

Muhammad Idris. Jumlah Penduduk Indonesia Terkini Mencapai 271,34 Juta. https://money.kompas.com/read/2021/01/22/090554926/jumlah-penduduk-indonesia-terkini-mencapai-27134-juta?page=all. (diunduh pada tanggal 18/6/2021).

Panji Adam Agus, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam,†Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1, no. 1 (2017), 150–65.

Pane, E. S. Tingkat Adopsi Media Sosial Sebagai Sarana Pemasaran Produk Industri Kecil dan Menengah. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika 05, No. 1 (2014): 1-14.

Peraturan Menteri R.I Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Purwidiantoro, M. H., Kristanto S.W, D. F., & Hadi, W. Pengaruh Penggunaan Media Sosial Terhadap Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal EKA CIDA 01, No. 1 (2016): 30-39.

Qurata Ayuni, Hafied Cangara, Ariyanto. Pengaruh Penggunaan Media Digital Terhadap Tingkat Penjualan Produk Kuliner Kemasan. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 23 No.2, Desember 2019: 129-142.

QS : Al-Baqarah (2:168).

QS : Al –Baqarah, ayat 172.

QS : Al-Baqarah, ayat 173.

Rohit Razdan, Mohit Das, Ajay Sohoni. 2013. The Evolving Indonesian Consumer. Mckinsey & Company. https://www.mckinsey.com/business-functions/marketing-and-sales/our-insights/the-evolving-indonesian-consumer (diakses 1 November 2021).Sayekti, Nidya Waras. Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan (Waranty Of Halal Product of Intitutional Perspective), Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol.5, Nomer.2, Desember 2014.

Siaw CL, Rani NSA. 2012. A critical review on the regulatory and legislation challenges faced by halal start-up SMEs food manufacturers in Malaysia. J Social Behavioral Sci 57: 54–548.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2).

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Warto, AS, Zainal Arif, BIsnis Produk Halal Antara Peluang dan Tantangan, Problematika dan Solusinya, Al Ulum, Volume 20 Number 1, June 2020.

Downloads

Published

2021-09-16

Citation Check