Politik Anggaran: Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.24256/pal.v8i2.3068Keywords:
Autonomy, Budget, Finance, PoliticsAbstract
This study discusses the financial relationship between the central government and regional governments. It examines the pattern of monetary authority in the implementation of regional autonomy to know the system of implementing regional autonomy and reviewing financial regulations related to the performance of regional autonomy. The results of this study show that regional autonomy can be fully implemented if the central government explicitly decentralizes financial authority and state financial laws are adjusted to the concept of autonomy. The relationship between central and regional financial controls in the context of autonomy still requires regulation. The results of this study become a reference to realize sustainable central and regional economic relations
References
Adrian, Sutedi. Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Sinar Grafika, 2009.
Ahmad, Yani. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Raja Grafindo Persada, 2002.
Barbara, Betrixia. “Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Kinerja Perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah.†Institut Pertanian Bogor, 2008.
Dadan, Ramdani. “Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah Dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi†(2022): 31–66.
Fauzan Muhammad. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. UII Press, 2006.
Kaloh J. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Rieneka cipta, 2002.
Keuangan, Kementerian. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 2021, 2021.
Mannan Bagir. Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Pelajar, 1994.
Martira, Amelia, and Harsanto Nursadi. “Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.†Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 177.
Nababan, Jefri Harianto, and Rina S. Shahrullah. “Peranan Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Ekonomi Melalui Pengelolaan Keuangan Daerah.†Journal Of Law and Policy Transformation 6, no. 2 (2021): 108–116.
Pemerintah Indonesia. “Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 1959.
———. “Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.†Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2022.
———. “Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.†Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2014.
———. “Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah.†Lembaran Negara Republik Indonesia. Indonesia: Sekretariat Negara, 1999.
———. “UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah.†Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara, 2004.
Sriyana, Jaka. “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Reformasi Perpajakan Dan Kemandirian Pembiayaan Pembangunan Daerah.†Jurnal Ekonomi Pembangunan 4, no. 1 (1999): 102–113.
Wijaya, M. Tatam. “11 Pesan Rasulullah Pada Muadz Bin Jabal Yang Layak Kita Pedomani.†NU Online, 2020.