Bermedia Sosial dalam Perspektif Maqashid Syari'ah (Membangun Komunikasi di Media Sosial Berdasarkan Etika)

Authors

  • Iffatin Nur IAIN Tulungagung, Indonesia
  • Muhammad Ngizzul Muttaqin IAIN Tulungagung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/pal.v5i1.1090

Keywords:

Social Media, Islamic Law, Maqashid Syari’ah.

Abstract

Abstrak[English]: 

Millennial era is always synonymous with the advancement of various lines of technology, including the development of modern telecommunications tools that lead to social media activities. Different groups almost enjoy today’s social media activities without exception. However, the impact of social media activities has led to various aspects of positive progress as well as an effect on harmful elements in the form of mutual ridicule, hoax news, and so forth. Maqashid syari’ah as the final value of the provisions of the Islamic law that carries the amount of protection of personal interests and the public interest is expected to be a response to social media activities today. As a literature-based study and literature review, this paper is expected to be able to contribute ideas and provide a solution to the various negative impacts of social media activities that occur at this time.

Abstrak[Indonesia]: 

Era milenial selalu identik dengan kemajuan berbagai lini teknologi, tidak terkecuali berkembangnya alat telekomunikasi modern yang menimbulkan aktivitas media sosial. Aktivitas media sosial hari ini hampir dinikmati oleh berbagai kalangan tanpa terkecuali. Namun demikian, dampak dari aktivitas media sosial telah menimbulkan berbagai aspek kemajuan yang positif maupun berdampak pada aspek negatif berupa saling mencemooh, berita hoax dan lain sebagainya. Maqashid syari’ah sebagai nilai akhir dari ketentuan hukum Islam yang mengusung nilai perlindungan terhadap kepentingan pribadi dan kepentingan umum diharapkan bisa menjadi sebuah respon atas aktivitas bermedia sosial hari ini. Sebagai kajian berbasis literatur dan kajian pustaka, tulisan ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan memberikan sebuah solusi atas berbagai dampak negatif dari aktivitas media sosial yang terjadi saat ini.

References

Al-Bukhari, Muhammad Ibn Ismail. Shahih Bukhari Jilid II. Kairo: Dar al-Hadits, t.t.

Al-Qaradlawi, Yusuf. Al-Ijtihad Fi al-Syari’ah al-Islamiyah Ma’a Nazhrati Tahliliyah Fi al-Ijtihad al-Mu’ashir. Kuwait: Dar al-Qalam, 2000.

Al-Syatiby, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma;rifah, 2000.

Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Asyur, Muhammad Thahir Ibnu. Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah. Beirut: Dal al-Qalam, 2009.

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Hasaballah, Ali. Ushul al-Tasyri’ al-Islam. Mesir: Dar al-Ma’arif, 2003.

Hasan, Husein Hamid. Nadzariyah al-Maslahah Fi al-Fiqh al-Islamy. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001.

Hijjaj, Muslim Ibn. Shahih Muslim Jilid VI. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t.t.

J., Cresswell. Reseach Design: Qualitative & Quantitative Approaches. Thousand Oaks: Sage Publication, 1998.

Josef, Jani. To Be A Jurnalist: Menjadi Jurnalis TV, Radio, dan Surat Kabar Yang Profesional. Jogjakarta: Graha Ilmu, 2009.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Semarang: CV, Tanjung Mas, 2010.

Tambaruka, Apriadi. Literasi Media: Cerdas Bermedia Khalayak Media Massa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Thalib, Hasan Abu. Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah Fi Balad al-’Arabiyah. Beirut: Dar al-Nahdah al-’Arabiyah, 2010.

Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Alfani, Arif dan Hasep Saputra. “Menghujat dan Menista di Media Sosial Perspektif Hukum Islamâ€, Al-Istimbath: Jurnal Hukum Islam, Volume 4, Nomor 1, 2019.

Aswan. “Tekno-Culture: Memahami Kondisi Masyarakat Masa Depanâ€, Palita: Journal of Social-Religion Research, Volume 2, Nomor 1, April 2017.

Destiana, Ika & Ali Salman. “The Acceptance, Usage And Impact Of Social Media Among University Studentsâ€, Journal of Social Sciences And Humanities, Special Issue 1, 2015.

Khalik, Subehan. “Hukum Islam dan Penggunaan Telematika di Indonesiaâ€, al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 1, Nomor 1, 2012.

Rianto, Puji. “Literasi Digital Dan Etika Media Sosial Di Era Post-Truthâ€, Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8, Nomor 2, Desember 2019.

Setyawan, Hendra A. “Fikih Informasi Di Era Media Sosial Dalam Membangun Komunikasi Beretika (Studi Kajian Fikih Informasi Sudut Pandang Ormas Muhammadiyahâ€, Disampaikan Dalam Seminar Nasional Tentang “Membangun Etika Sosial Politik Menuju Masyarakat Yang Berkeadilanâ€, yang dilaksanakan oleh FISIP Universitas Lampung Pada Tanggal, 18 Oktober 2017 di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung,

Sumadi, Eko. “Dakwah Dan Media Sosial: Menebar Kebaikan Tanpa Diskriminasiâ€, At-Tabsyir: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, Volume 4, Nomor 1, Juni 2016.

Tohari, Chamim. “Pembaharuan Maqashid Syari’ah Dalam Pemikiran Muhammad Thahir Ibn ’Asyurâ€, Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syari’ah, Volume 13, Nomor 1, April 2017.

Ula, Siti Khoirotul. “Fikih Media Sosial Sebagai Landasan Etika Komunikasi On-Lineâ€, Peoceedings Ancoms 2017, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Wulandari, Fajrina eka. “Hate Speech Dalam Pandangan UU ITE Dan Fatwa MUIâ€, Ahkam: Jurnal Hukum Islam, Volume 5, Nomor 2, November 2017.

Kompas.com, Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, kabar pada hari, Selasa, 28 Mei 2019.

Downloads

Published

2020-04-08

Citation Check