Pemenuhan Hak-Hak Kaum Difabel Dalam Kerangka Hak Azasi Manusia

Authors

  • Fajar Wajdu Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/pal.v4i2.766

Keywords:

Pemenuhan hak, kaum difabel, HAM

Abstract

Kajian ini menjelaskan tentang hak-hak kaum difabel atau disabilitas dalam kacamata Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana selama ini kaum difabel diposisikan sebagai masyarakat kelas dua yang seringkali terabaikan hak-haknya, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek pembangunan negara. Negara dan masyarakat sebagai satu totalitas struktur abai dalam menghadirkan suatu ruang yang mengakomodir hak-hak kaum difabel yang didasarkan pada keragaman kemampuan setiap manusia atau difabilitas. Sehingga permasalahan kaum difabel seringkali diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan sosial atau belas kasih sebagai akibat dari kegagalan negara melihat inti permasalahan difabel secara holistik. Oleh karena itu, kedepannya – semestinya ada lembaga khusus berupa Komisi Perlidungan Hak-hak Kaum Difabel (KPHD) untuk menyeselaikan kompleksitas permasalahan difabel baik dari sisi sosial, budaya, pendidikan, hukum, maupun politik.

Author Biography

Fajar Wajdu, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

https://scholar.google.co.id/citations?user=vVIJWnkAAAAJ&hl=id&authuser=2

References

Michel Foucault, 2012, Arkeologi Pengetahuan, terj. Inyiak Ridwan Muzir, Yogyakarta: IRCiSoD.

Yasraf A. Piliang, 2005, Transpolitika: Dinamikan Politik di dalam Era Virtualitas, Yogyakarta: Jalasutra.

Benny H. Hoed, 2011, Semiotik dan Dinamika Sosial Budaya, Depok: Komunitas Bambu.

Majda El Muhtaj, 2009, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.

Tim Kontras, 2009, Panduan untuk Pekerja HAM: Pemantaun dan Inevetigasi Hak Asasi Manusia, Kontras.

Fajri Nursyamsi, dkk, 2015, Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Mansour Faqih, 2014, “Akses Ruang yang Adil: Meletakkan Dasar Keadilan Sosial bagi Kaum Difabelâ€, dalam Suharto dan Haris Munandar (ed.), Pokok-pokok Pikiran Dr. Mansour Fakih: Refleksi Kawan Seperjuangan, Yogyakarta: SIGAB.

Joni Yulianto, 2014, “Terminologi: Difabel atau Penyandang Disabilitasâ€, dalam M.Syafi’ie, dkk, Potret Difabel Berhadapan dengan Hukum Negara, Yogyakarta: sigab

Ishak Salim, “Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesiaâ€, Jurnal The Politics, Vol. 1, No. 2, Juli 2015.

Ro’fah, “Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur†dalam Kamil Alfi Arifin (ed.), Analekta Difabilitas: Sumbangsih untuk Pengayaan Rancangan Undang-undang Difabilitas, Jurnal DIFABEL, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), Vol. 2, No. 2, Tahun 2015.

Ro’fah Mudzakir dan Slamet Thohari, 2010, “Kaum Difabel dalam Pergulatan Makna: Sekilas Pergeseran Persepsi Disability dan Relevansinya di Indonesiaâ€, dalam Sahiron dan Asep Jahidin (ed.), Ontologi Pekerjaan Sosial, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Asyhabuddin, “Difabilitas dan Pendidikan Inklusif: Kemungkinannya di STAIN Purwokerto,†Jurnal INSANIA, P3M STAIN Purwokerto, Vol. 13, No. 3, Sep-Des 2008.

Sunarman Sukamto, Best Practice Advokasi Kebijakan Daerah Perperspektif Difabel: Pengalaman PPRBM Solo, Solo: PPRBM Solo.

Paper dipresentasikan dalam acara Lokakarya Pemetaan Kegiatan Disabilitas: ILO (PROPEL-Indonesia) & World Bank (DPO Window), Jakarta tanggal 26-27 September 2012.

Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustanuddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas MenurutConvention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD),†Jurnal Inovatif, Volume VIII, Nomor I, Januari 2015.

Paper di Presentasikan dalam acara Lokakarya Pemetaan Kegiatan Disabilitas: ILO (PROPEL-Indonesia) & World Bank (DPO Window), Jakarta tanggal 26-27 September 2012.

Downloads

Published

2019-11-21

Citation Check