EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) EKSKLUSIF

Authors

  • Hanan Khasyrawi Abrar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Musakkir Musakkir Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Hamzah Halim Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1419

Keywords:

, Effectivity of Government Regulation, Makassar City Government Regulation, Exclusive Breastfeeding

Abstract

This study aims to determine and understand the implementation of Makassar City Government Regulation Number 3 of 2016 concerning Exclusive Breastfeeding; and the factors that influence the effectiveness of implementing exclusive breastfeeding to newborn babies in Makassar. this research is empirical research or socio-legal research. The results of this study indicate that: The effectiveness of Makassar City Regulation Number 3 Year 2016 Regarding Exclusive Breastfeeding is still very low due to the fundamental problem that most new mothers have a lack of understanding related to Exclusive Breastfeeding and the influence of traditions that are not appropriate or culture of the community. In addition, exclusive breastfeeding is only compliance that is compliance or identification, in other words, even though most new mothers give birth directly, exclusive breastfeeding seems to obey the law or local regulations, but the size or quality of the effectiveness of those regional regulations can still be questioned because mothers who give birth only give exclusive breastfeeding because of medical indications or early in the birth. The factors that influence the implementation of Bylaw No. 3 of 2016 concerning Exclusive Breastfeeding are legal factors, namely, it is not yet clear the comprehensive rules in the Perda regarding the substance of the rules such as sanctions against counselors who do not carry out their duties. Furthermore, law enforcement factors namely, the lack of oversight functions carried out by related parties, especially the Makassar City Health Office. Facilities and infrastructure factors, namely, lack of availability of adequate and non-standard lactation rooms. Then, the community factor which has been ignoring regulations and tends to be passive in supporting the government's efforts in disseminating information on exclusive breastfeeding.

References

Achmad Ali. 1990. Mengembara di Belantara Hukum. Ujung Pandang. Hasanuddin University Press

----------------. 2002, Menguak Tabir Hukum, Bogor. Ghalia Indonesia.

----------------. 1998, Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yarsif Watampone

Achmad, Ruslan 2013. Teori dan dan Panduan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta. Rangkang Education.

Agam et.al. 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi ASI Eksklusif di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Jurnal FKM Unhas.

Ilmar, Aminuddin 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media Group.

Andi Mustari Pide, 1999, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media, Jakarta.

Bagir Manan. 1993. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta. Gramedia

Indroharto. 1991. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan .

Jimly Asshiddiqie. 2002. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia di masa Depan. Pusat Studi Hukum Tata Negara FH-UI. Jakarta.

----------------------. 2011. Konstitusi dan Konstitunalisme Indonesia, Ghalia, Jakarta.

Muhammad Tahir Abdullah. 2017. Upaya Pemberian ASI Eksekutif Untuk Meningkatkan Kualitas Generasi Bangsa. Makassar. Universitas Hasanuddin.

Muh. Hasrul. 2015. Kekuasaan Gubernur di Daerah (Eksitensi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahaan yang Efektif.Yogyakarta. Rankang Education dan Republik Institut.

Nikmatul Huda. 2013. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta. UII Press.

Philipus M. Hadjon. 1992. Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya. FH-Unair.

-----------------. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.

Pipin Syarifin Dedag Jubaedah. 2005. Pemertintahan Daerah di Indonesia. Bandung. Pustaka Setia

Prajudi Atmosudirdjo. 1990. Pengantar Hukum Adminsistrasi Negara, Jakarta. Ghalia Indonesia.

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (edisi revisi). Yogyakarta. UII Press.

Ronny Hantijo Soemitro. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung. Alumni.

Sabri, 2017, “Analisis Formulasi dan Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif di Kota Makassar†UMI – Makassar, Tesis

Safri Nugraha et.al. 2007. Hukum Adminstrasi Negara, Jakarta. Center For Law and Good Government Studies (CLGS) FH. UI.

Santoso S. Hamijoyo.1993. Pola Otonomi Daerah yang Efektif dan Efisien Dalam Bidang Pelayanan Pendidikan. Malang. FIP. UNM.

Satjipto Rahardjo. 1997. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Cetakan 1 Muhammadiyah University Press.

-------------------. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

Siswanto Sunarto. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta.

Sjahran Basah. 1989. Existensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung. Alumni.

Soejono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegkan Hukum. Jakarta. Rajawali Press.

-----------------. 1985. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. Remadja Karya.

------------------. 2011. Pokok-pokok Sosiologis Hukum Bagi Kalangan Hukum. Jakarta: Cetakan XIV. PT Raja Grafindo Persada.

------------------- dan Musatafa Abdullah, 1980. Sosiologi Hukum dan Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers.

Soraya Qaturnnada, 2015, Analisis faktor yang mempengaruhi pemberian ASI Eksklusif pada Ibu tidak bekerja dan status gizi bayi usia 6-12 bulan†IPB-Bogor, skripsi.

Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum, Yogyakarta. Liberty.

Laica Marzuki, 2006. Prinsip-pronsip pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Konstitusi MKRI Volume 6 Nomor 4, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1 Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peaturan Perundang- undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2008 tentang Prosedur

Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Downloads

Published

2021-10-15

How to Cite

Abrar, H. K., Musakkir, M., & Halim, H. (2021). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) EKSKLUSIF. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1419

Citation Check