PENINDAKAN CUKAI ILEGAL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN C PAREPARE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v4i1.1811Keywords:
Customs, Illegal, EnforcementAbstract
The results of this study are that the Parepare Customs and Excise Enforcement conducts various strict and massive and continuous supervision including law enforcement efforts on various attempts to smuggle illegal, dangerous goods and captured goods will be destroyed and provide sanctions in the form of fines. The factors that hinder the directorate general of customs against the circulation of illegal excise, the factor of the lack of public awareness that still brings illegal excise goods into the Parepare area, the factor is still weak supervision and enforcement carried out by customs officials, there are several efforts made, namely preventive efforts, namely efforts made for prevention, repressive efforts, namely the form of activities carried out after the existence of preventive supervision, internal factors, namely the submission of additional personnel or employees, external factors, namely free and unclear area boundaries.
References
Andrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta, Penerbit uii Press, 2001.
Bea Cukai Parepare, “Profil Bea Cukaiâ€
(https://m.facebook.com/bcparepare/?locale2=id_ID), di akses pada Tanggal
Februari 2020.
Bahtiar Fahruddin, Pengatur Tingkat 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, Wawancara pada Tanggal 26
Februari 2020.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan
Cukai, Jakarta, Departemen Keuangan, 1995.
Dahlia Hezadalina, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan di
Provinsi Riau, skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2015.
Hafidz, Kepala Seksi p2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean C Parepare, wawancara pada tanggal 22 Januari 2020.
Ike Arendha, Analisa Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan dalam Pengawasan Penyelundupan Barang Ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir, skripsi, (Pekanbaru : Universitas Islam Sultan Syarif Kasim), 2018.
Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Jakarta : PT. Sinergi Pustaka
Indonesia, 2012.
Mahfudloh, Pengendalian dan Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Dinas Instansi Terkait Kota Surakarta, skripsi, (Surakarta: Unviversitas Muhammadiyah Surakarta, 2017).
Mahmud Budi Setiawan, Hadis Bahaya Perbuatan Curang, https://suaramuslim.net/hadis-bahaya-perbuatan-curang/, Suaramuslim.com, di akses pada tanggal 24 April 2020.
Moh Su’ud, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelundupan Sebagai Tindak
Pidana Subversi, skripsi, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 1989.
Majalah Warta Bea dan Cukai Volume 48, Nomor 2, Februari 2016. Pengaruh Penegakan Hukum Pada Peredaran Rokok Memungkinkan Pemerintah Memperoleh Penerimaan Negara Yang Optimal.di Akses pada hari rabu, 29 Januari 2020.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Bab
, Pasal 1.
Surono, Bahan Ajar Teknis Cukai, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2013.
Shynta Pravitasari, Peran Kantor Pengawasan Bea dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Dalam Mengawasi Kebijakan Cukai Rokok Terkait UU No. 39 Tahun 2007, Skripsi, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2015).
Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Terjemahan Falsafat dan Hikmah Hukum
Islam, Semarang: Asy Syifa’, 1992.