KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.599Keywords:
Corruption, Islamic LawAbstract
References
Ary Ginanjar Agustian, Emotional Spritual Quotient, Jakarta : Arga ,2001.
Husain Husain Syahatah, Ar-Rasywah Fi Mizan Asy-Syari‟ah Al-Islamiah, Terjemahan, Kamran As‟ad Irsyady, Suap dan Korupsi Dalam persfektif syariah, cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Jawahir Thontowi, seminar nasional dan call for paper dengan tema “peran perguruan tinggi atas destruksi moral perilaku koruptif: mengikis atau membudayakan?, Rabu, 4 Desember 2013 di ruang Auditorium gedung C lt.3, kampus Universitas Pekalongan. Jawa Tengah, hlm 610 Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk membasmi, cetakan ke-dua Jakarta:Perpustakaan nasional, 2006.
Marwan Effendy, Temu nasional komunitas masyarakat sriwijaya dengan tema strategi penanggulangan korupsi secara integral dan sistemik, 9 juni 2012 di Yogyakarta.
Sidik Tono, Wasiat Wajibah Sebagai Alternatif Mengakomodasi Bagian Ahli Waris Non-Muslim Di Indonesia, Desertasi disampaikan di ceramah promosi Doktor, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 7 Desember 2013
Suyitno, Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama. Yogyakarta:Gama Media, 2006. UU No.31 tahun 1999 Tentang Korupsi