PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI RESIKO PEMBIAYAAN DALAM INVESTASI “BODONGâ€
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.602Keywords:
Illegal Investment, Financing Risk, Financial ServicesAbstract
References
Arsil. (2013). Menjerat Investasi Bodong dengan Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Lembaga Kajian & Advokasi untuk Indenpedensi Peradilan. Diah Setiawan, S. R. (2016). Tahun 2017, Rasio Pembiayaan Bermasalah Perbankan Syariah di Targetkan Turun jadi 3,45 Persen. Kompas.Com. Dian, H. F. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor atas Dugaan Investasi Fiktif. Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015 . Firmansyah, I. (2014). Determinant Of Non Performing Loan: The Case Of Islamic Bank In Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Bank Indonesia , Volume17 No 2. Florentin, V. (2016). Juli 2016, Kredit Bermasalah Bank Syariah Jadi 4,7 Persen. Tempo.Com. Hermansyah. (2013). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999. Jakarta: Kencana Prednada Media Grup. Iskandar. (2012). Studi Efisiensi Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Journal At vol. 12, No. 1 Mei 2012 , 76.
Joni Manurung, d. (2009). Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Moneter. Jakarta : Salemba Empat. Keuangan, O. J. (2014). Booklet Perbankan Indonesia 2014. . Jakarta: Departemen Perizinan & Informasi Perbankan. Muhammad. (2002). Managemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Simorangkir. (2004). Pengantar Lembaga Keungan Bank dan Non Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia. Solahudiin, M. (2004). Resiko Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Benefit , 138.