PENERAPAN AKAD WADIAH YAD DHAMANAH PADA SIMPANAN GIRO DI BSI KCP BELOPA
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v7i2.3846Keywords:
Akad, BSI, Giro, Bonus, Wadiah Yad DhamanahAbstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dimana peneliti memperoleh atau mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara bersama karyawan dan juga nasabah BSI KCP Belopa, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, kuesioner, dan dokumentasi guna menemukan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, setelah memperoleh data dilapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data yang lain seperti buku, jurnal, UU, PBI, POJK, dan fatwa para ulama yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.) Penerapan akad wadiah yad dhamanah pada simpanan giro di BSI KCP Belopa dilakukan dengan cara nasabah menitipkan dana kepada pihak bank dan pihak bank dapat memanfaatkan dana tersebut, serta penarikan dana tersebut dapat menggunaka cek atau bilyet giro, akan tetapi nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana setiap waktu, hanya dapat dilakukan di waktu tertentu dan hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1 Ayat 23 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, yang menjelaskan bahwa nasabah dapat menarik dananya sewaktu-waktu (on call). 2.) Pengelolaan dana simpanan giro di BSI KCP Belopa sepenuhnya dilakukan oleh pihak bank dimana pihak bank mengelola dana simpanan milik nasabah dan dana tersebut dikelola oleh pihak bank untuk produk usaha milik bank. 3.) Penentuan bonus dana simpanan giro di BSI KCP Belopa telah sesuai dengan dasar hukum yang ada yaitu Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang menjelaskan bahwa dalam tabungan yang berakad wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
References
Alimusa, La Ode. “Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis.†Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020.
Fawziah, Lutfi Zahro. “Pengaruh Pendapatan Bank, Tabungan Wadiah, Dan Giro Wadiah Yang Ada Pada Bank Syariah Mandiriâ€, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Skripsi, 2017.
Indonesia, Kementrian Agama Republik. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Kamila Java Ilmu Jakarta, 2016.
Ismail. "Perbankan Syariah." Jakarta: Kencana, 2016.
Jaya Rizal Alfit, Ikit, Muhammad Rahman Bayumi. Bank Dan Investasi Syariah. Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2019.
Lutfi, Mohammad. “Penerapan Akad Wadiah Di Perbankan Syariah.†Madani Syari’ah 3, no. 2 (2020): 132–46.
Marzuki Peter Muhammad. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakata: Kencana, 2017.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Neldawaty, Rika. “PERBANDINGAN KINERJA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL.†Journal Development, 2018. https://doi.org/10.53978/jd.v6i1.92.
Novimaimory, Aminoel Akbar. “Sejarah Lahirnya Bank Syariah Serta Praktek Di Dunia Perbankan.†Jurnal Pahlawan 1, no. 2, 2018: 15–21.
Rahma, Tri Inda Fadhila. “Perbankan Syariah 1â€, 2018.
Sani Alhusain Achmad. “Bank Syariah Indonesia : Tantangan Dan Stategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional.†Jurnal Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Punlik Info Singkat XIII (2021): 19–20. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-3-I-P3DI-Februari-2021-197.pdf.
Sarosa, S. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: PT Kanisius, 2021. https://books.google.co.id/books?id=YY9LEAAAQBAJ.
Undang-Undang Dasar 1945 Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan.
UU Nomor 10 Tahun 1998. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.†Bank Indonesia, 1998.