SISTEM AKAD MUDHARABAH PRODUK DEPOSITO PADA BANK MUAMALAT KCP PALOPO
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v8i2.4140Keywords:
Kata Kunci, Akad Mudharabah, Deposito, PerbankanAbstract
Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekaatan yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, peneliti memperoleh atau mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara bersama karyawan dan juga nasabah Bank Muamalat KCP Palopo, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi guna menempatkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, setelah memperoleh data dilapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data yang lain seperti buku, jurnal, UU, PBI, POJK, dan fatwa para ulama yang berkaitan, setelah semua data berkumpul selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem akad mudharabah deposito di Bank Muamalat KCP Palopo mempunyai perbedaan sistem perhitungan hasil antara deposito mudharabah dengan deposito Bank Konvensional yaitu pada bank syariah sistem bagi hasilnya berdasarkan jumlah dana yang disimpan, rasio bagi hasil dan pendapatan yang diperoleh bank, sedangkan pada bank konvensional yaitu sitem bagi hasilnya hanya berdasarkan jumlah dana yang disimpan. 2) penerapan akad mudharabah pada deposito di Bank Muamalat KCP Palopo dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah yaitu pihak bank mengelola dana milik nasabah dan tidak memiliki batasan dalam mengelolanya. Dana tersebut dikelola dalam bentuk seperti KPR, pembelian rumah, pembelian motor dan mobil, dan renovasi rumah. Sistem pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada yaitu Pasal 1 ayat 22 UU Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 tentang produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah
References
Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Al-Qazwiiniy, Sunan Ibnu Majah, Kitab. At-Tijaaraat, Juz. 2, No. 2289, Beirut – Libanon: Darul Fikri, 1982 M, h. 768.
Agustine, Hendra Karunia, Mulyana Saleh, and Riska Suhayati. “Implementasi Akad Deposito Mudharabah Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tegal Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif.†Al Barakat-Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah 1, no. 01 (2021): 17. https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/43
Arzam, Arzam, and Husnah Katjina. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Deposito Mudharabah Pada Bank Muamalat Indonesia.†ENTRIES 4, no. 1 (2022): 37–54. http://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/entries/article/view/2631.
Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Fina Findiatus Sholehah, “Asas Keadilan dalam Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah) pada Produk Deposito di Bank Syariahâ€. Universitas Jember, 2015. https://repository.unej.ac.iid/bitstream/handle/123456789/67765/.fina%20findiatus%20sholehah%20%20110710101237.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Dewan Syariah Nasional MUI Dan Bank indonesia. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Cet Ke 3. Jakarta: CV. Gaung Persada, 2006.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al- Qur’an Al- Karim Dan Terjemahannya. Surabaya: Halim, 2014.
Khalifah, Mohamad Handi. “Analisis Implementasi Produk Deposito Mudharabah Melalui Pendekatan Maqashid Syariah: Studi Kasus Di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015. http://etheses.uin-malang.ac.id/1587/.
Muammar Arafat Yusmad, Aspek Hukum Perbankan Syariah manajemen Dari Teori Ke Praktik. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Quran. Ciputat: Lantera Hati, 2001
Naf, an. Pembiayaan Musyarakah Dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017.
Pradani, Muji Fadhila Desi. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Deposito Back to Back Pada Bank Muamalat KCP Madiun.†UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022. http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/53521.
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.
Trimulato, “Implementasi Bangunan Ekonomi Islam Pada Produk Deposito Mudharabah Di Bank Syariah†ISTISHODIA Vol. 1, No. 1, (2016): 15-40.https://ejournal.alqolam.ac.id/.index.php/iqtishodia/article/download/55/60
Wawancara dengan Marlia selaku Relationship Manager Bank Muamalat Kcp Palopo, Palopo, 19 Juni 2023.
Wawancara dengan Sheila selaku Customer Service Bank Muamalat Kcp Palopo, Palopo, 12 Juni 2023 .
Wawancara dengan Eko selaku Teller Bank Muamalat Kcp Palopo, Palopo, 20 Juni 2023.
Wawancara dengan Ruslan selaku Nasabah Bank Muamalat Kcp Palopo, Palopo, 19 Juni 2023.
Wawancara dengan Iga Nurul Hidayah Abu selaku Nasabah Produk Deposito Bank Muamalat Kcp Palopo, Palopo, 22 Juni 2023.
Wawancara dengan Rudding.B, selaku Kasi Bismas Islami Kantor Kementrian Agama Kota Palopo, Palopo 13 Juni 2023.