EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU (ASI) EKSKLUSIF
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1419Keywords:
, Effectivity of Government Regulation, Makassar City Government Regulation, Exclusive BreastfeedingAbstract
References
Achmad Ali. 1990. Mengembara di Belantara Hukum. Ujung Pandang. Hasanuddin University Press
----------------. 2002, Menguak Tabir Hukum, Bogor. Ghalia Indonesia.
----------------. 1998, Menjelejahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yarsif Watampone
Achmad, Ruslan 2013. Teori dan dan Panduan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Yogyakarta. Rangkang Education.
Agam et.al. 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi ASI Eksklusif di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Jurnal FKM Unhas.
Ilmar, Aminuddin 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenada Media Group.
Andi Mustari Pide, 1999, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media, Jakarta.
Bagir Manan. 1993. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta. Gramedia
Indroharto. 1991. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan .
Jimly Asshiddiqie. 2002. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia di masa Depan. Pusat Studi Hukum Tata Negara FH-UI. Jakarta.
----------------------. 2011. Konstitusi dan Konstitunalisme Indonesia, Ghalia, Jakarta.
Muhammad Tahir Abdullah. 2017. Upaya Pemberian ASI Eksekutif Untuk Meningkatkan Kualitas Generasi Bangsa. Makassar. Universitas Hasanuddin.
Muh. Hasrul. 2015. Kekuasaan Gubernur di Daerah (Eksitensi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahaan yang Efektif.Yogyakarta. Rankang Education dan Republik Institut.
Nikmatul Huda. 2013. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta. UII Press.
Philipus M. Hadjon. 1992. Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya. FH-Unair.
-----------------. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
Pipin Syarifin Dedag Jubaedah. 2005. Pemertintahan Daerah di Indonesia. Bandung. Pustaka Setia
Prajudi Atmosudirdjo. 1990. Pengantar Hukum Adminsistrasi Negara, Jakarta. Ghalia Indonesia.
Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara (edisi revisi). Yogyakarta. UII Press.
Ronny Hantijo Soemitro. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung. Alumni.
Sabri, 2017, “Analisis Formulasi dan Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif di Kota Makassar†UMI – Makassar, Tesis
Safri Nugraha et.al. 2007. Hukum Adminstrasi Negara, Jakarta. Center For Law and Good Government Studies (CLGS) FH. UI.
Santoso S. Hamijoyo.1993. Pola Otonomi Daerah yang Efektif dan Efisien Dalam Bidang Pelayanan Pendidikan. Malang. FIP. UNM.
Satjipto Rahardjo. 1997. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Surakarta: Cetakan 1 Muhammadiyah University Press.
-------------------. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
Siswanto Sunarto. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta.
Sjahran Basah. 1989. Existensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung. Alumni.
Soejono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegkan Hukum. Jakarta. Rajawali Press.
-----------------. 1985. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung. Remadja Karya.
------------------. 2011. Pokok-pokok Sosiologis Hukum Bagi Kalangan Hukum. Jakarta: Cetakan XIV. PT Raja Grafindo Persada.
------------------- dan Musatafa Abdullah, 1980. Sosiologi Hukum dan Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers.
Soraya Qaturnnada, 2015, Analisis faktor yang mempengaruhi pemberian ASI Eksklusif pada Ibu tidak bekerja dan status gizi bayi usia 6-12 bulan†IPB-Bogor, skripsi.
Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum, Yogyakarta. Liberty.
Laica Marzuki, 2006. Prinsip-pronsip pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Konstitusi MKRI Volume 6 Nomor 4, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1 Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peaturan Perundang- undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2008 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.