INVESTASI ASING DAN ALIH TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v4i1.2564Keywords:
Investment, Direct Investment, TechnologyAbstract
As a developing country, Indonesia requires a large enough capital to carry out national development. The capital needed for national development is not immediately available, but the Government must make useful policies in order to obtain large amounts of capital. One of the policies that can help Indonesia to obtain a large enough capital is the policy in the field of investment in the form of direct investment
References
Budi, Hendrik. 2010. Hukum Investasi. Jakarta : Sinar Grafika
Harjono, Dhaniswara. 2007. Hukum Penanaman Modal. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Lindsay, Tim. 2011. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Bandung : Alumni
Lubis, T. Mulya. 1986. Hukum dan Ekonomi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
_____________dan Bukbaum, M. Richard. 1986. Peranan Hukum Perekonomian di Negara-Negara Berkembang. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Salim dan Sutrisno, Budi. 2008. Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta : Ghalia
Indonesia
Sumantoro. 1986. Hukum Ekonomi. Jakarta :Penerbit Universitas Indonesia
_________. 1984. Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal dan Pasar modal. Jakarta : Binacipta.
Gumelar, Galih. Naik 20%, Investasi Asing di Indonesia Tertinggi di Asean, diakses pada halaman web http://www.cnnindonesia.com, Pada Tanggal 23 Mei 2016.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi