PERAN TIM PENGAWALAN, PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJARI PALOPO DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Moh. Rizal Mannaba Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24256/alw.v3i2.477

Keywords:

Corruption, TP4D, Attorney

Abstract

The purpose of this study was (1) to find out and analyze the effectiveness of the role of the escort team, government security and regional development (TP4D) at Palopo in preventing corruption, (2). Knowing and analyzing the factors that influence the implementation of the role of the Guardian Team, Government and Regional Development (TP4D) at Palopo in preventing corruption. The research conducted by the author is a type of descriptive research with a juridicalempirical approach is research that examines positive legal rules in order to get answers to existing problems by linking to facts or phenomena about the role of TP4D Palopo in preventing corruption. Research Results show that The implementation of Attorney Palopo's TP4D duties in the prevention of corruption has been carried out effectively, including: escorting and safeguarding the course of government and development through preventive efforts; provide legal assistance in each stage of the development program; coordinate with the Internal Government Supervisory Apparatus (APIP) to prevent irregularities; monitoring and evaluating the implementation of work and development programs.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.

Adami Chazawi, 2002. Pelajaran Hukum Pidana I Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2001. Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar, Pradnya Paramita, Jakarta.

______, 2004. Pengantar Hukum Pidana, Ghalia, Jakarta.

______, 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

______, 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Zainal Abidin Farid, 1981. Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Barda Nawawi Arief, 2000. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Undip, Semarang.

_____, 2001. Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

______, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______, 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

_____ , 2007. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), badan Penerbit Undip, Semarang.

______, 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.

______, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang.

_____, 2008, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Badan Peneerbit Undip. Semarang. _____, 2009, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang.

Evi Hartanti, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Hermien Hadiati Koeswadji, 2005, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindakan Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Indrayanto Seno Adji, 2006, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta. Laden Marpaung, 2006. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana (cetakan ketiga), Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, dan Djisman Samuti, 2000. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung. Lawrence M. Friedman, 2009. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Penerbit Nusamedia, Jakarta. Lilik Mulyadi, 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana Persfektif, Teoritis dan Praktik, Alumni Bandung, Bandung. Lili Rosjidi, I.B. Wiyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Mandar Maju.

Komariah Emong Sapardja, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Martiman Prodjodikoro. 2007. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana 2, Pradiya Paramita, Jakarta

_______, 2009. Penerapan Pembuktian terbalik dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Bandung.

M. Solly Lubis, 1985, Pemberantasan UUD 1945, Alumni, Bandung.

Moch. Anwar, 2002. Hukum Pidana Bagian Khusus. KUHP Buku II, Alumni, Bandung.

Moeljatno, 2000. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 2000. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang.

______, 2002. Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Muladi dan Barda Arief Nawawi, 2002. Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang.

______, 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R.E. Baringbing, , 2001. Catur Wangsa yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kajian Reformasi, Jakarta.

Rober Klitgaard, 2001. Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

______, 2005, Penuntutan Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Rohim, 2008. Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media, Depok.

Romli Atmasasmita, 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.

______, 2006. Sistem Peradilan Pidana (criminal justice System), Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Penerbit Bina Cipta, Bandung.

Ronny Rahman Nitibaskara, 2005. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

______ 2007. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.

______, 2008. Hukum dan Perilaku, Kompas, Jakarta.

______, 2009. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, Yogyakarta, Genta Publishing.

______, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Schaffmeister, D.et.all, 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty.

Soerjono Soekanto, & Mamudji, Sri, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2003. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Penerbit Alumni, Bandung.

Soejono dan Abdurrahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1996. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers, Jakarta.

Soetiksno, 2002. Filsafat Hukum (Bagian 1), Pradnya Paramita, Jakarta.

Soetiksno, 2003, Filsafat Hukum (Bagian 2), Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudarto.2001, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Tabalujan S., Benny. 2001, Legal Development in Development Countries the Role of Legal Culture†Singapore.

Thomas Barker dan L. Carter, David, 2000. Police Deviance (Penyimpangan Polisi), Pusat Kajian Reformasi, Cipta Manunggal, Jakarta.

Topo Santoso, & Achjani Zulfa, Eva, 2003. Kriminologi, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Usman Simanjutak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, (Bina Cipta, Jakarta, 1994), halaman 95

Wirjono Prdjodikoro, 2008. Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia (cetakan kedua, edisi ketiga), Refika Aditama, Bandung.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP- 152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Dan Pelaksanaan Tugas TP4 Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No. INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo No. KEP-06/R.4.13/Dps/11/ 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah TP4D Kota Palopo.

Downloads

Published

2019-01-09

How to Cite

Mannaba, M. R. (2019). PERAN TIM PENGAWALAN, PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJARI PALOPO DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 3(2), 137–164. https://doi.org/10.24256/alw.v3i2.477

Citation Check