KONSEP SISTEM AKAD HYBRID : REGULASI PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24256/alw.v6i2.3576Keywords:
Hybrid Contract Concept, Regulatory Regulations, Sharia BankingAbstract
The purpose of this study is to analyze and explore the concept of hybrid contracts which are widely applied to Islamic banking. A description of the phenomenon that still does not comprehensively understand the meaning of the prohibition in sharia economic law regarding two or more contracts used in one contract so that it is subject to the prohibition of the hadith of the Prophet SAW regarding the prohibition of combining two or more contracts in one transaction (agreement/sales purchase). The method used in this research is normative empirical by relying on the norms of the rules that apply to jurisprudence and Islamic law as this research approach. The data material used is taken from searching, reading and recording activities from written works in the form of books and sources of Islamic law (legal products) as well as tracing case studies as a description of phenomena to see conformity between norms and facts in the field related to the discussion. The steps for processing and analyzing data materials use qualitative methods and are presented descriptively.
Â
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengeksplorasi dari konsep akad hybrid dimana banyak diterapkan pada perbankan syariah. Gambaran fenomena yang masih belum secara komprehansif memahami makna larangan dalam hukum ekonomi syariah terkait dua atau lebih akad yang digunakan dalam satu akad sehingga terkena larangan hadist nabi saw mengenai larangan menggabungkan dua atau lebih akad dalam satu transaksi (perjanjian/jual beli). Metode yang digunakan pada peneltian ini adalah normative empiris dengan bersandar pada norma aturan yang berlaku sebagai yurisprudensi dan hukum islam sebagai pendekatan penelitian ini. bahan data yang digunakan diambil dari kegiatan mencari, membaca dan mencatat dari hasil karya tulis berupa buku dan sumber sumber hukum islam (produk hukum) serta penelusuran studi kasus sebagai gambaran fenomena untuk melihat keseuaian norma dengan fakta di lapangan yang berkaitan dengan pembahasan. Langkah mengolah dan mengalisis bahan data menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara desktiptif.
References
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta:Kencana, 2011.
Ahmad Nur Vikron Pranata, Implementasi Hybrid Contract dalam Akad Al-Murabahah Wa Ar-rahn di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto, Skripsi (Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2020.
Bank Syariah Indonesia, Manual Produk Pembiayaan Pensiun Berkah, (Jakarta: Bank Syariah Indonesia, 2021.
Hadits Jami’ At-Tirmidzi No.1152 https://www.hadits.id/hadits/tirmidzi/1152â€
Irwansyah, PENELITIAN HUKUM “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi)â€, Yogyakarta : Mirra Buana Media, 2021.
Muhammad, Sistem dan Operasi Bank Syariah, Yogyakarta:UII Press, 2001.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung RI. 2008. Jakarta
Putri Nadila Sari, Analisis Penerapan Hybrid Contract Dalam Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Griya) Pada Bank Syariah Mandiri KCP Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Skipsi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh 2019.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Perbankan Syariah. Jakarta 2008
Abbas Arfan, “Tipologi Multi Akad Dalam Produk Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Perspektif Teori dan Batasan Multi Akad Al-Imrani,†Ulul Albab Vol.18, No.2 2017):275-276.
Abdul Wahab, “Hybrid Contract Dalam Perspektif Ulama Empat Madzhab†Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 9, No.1, 2020: 2
Abdul Wahab, “Hybrid Contract Dalam Perspektif Ulama Empat Madzhab†Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 9, No.1, 2020:161-172
Agus Marimin , dkk, “Perkembangan Bank Syariah Indonesia,†Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol.01,No.02(Juli 2015): 76.
Agustianto, Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah Ke-Indonesia Upaya Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah, (Ciputat: Iqtishad Publishing,2014: 108-109.
Ali Amin Isfandir, “Analisis Fiqih Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapanya pada Lembaga Keuangan Syariah,†Jurnal PenelitianVol.10, No 2(November 2013):205-206.
Hartanto, Selamet & Sup, Devid. “Konsep Hybrid Contract di Indonesia dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI†Journal of Islamic Economics and Finance Studies. 2022.
Muhammad Noor Sayuti, “Kontekstualisasi Rasio Logis Hybrid Contract: Upaya Penguatan Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah†AL-IQTISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah /Vol. 5, No.2, 2019: 112-130
Selamet Hartanto dan Devid Frastiawan Amir Sup , “Konsep Hybrid Contract di Indonesia dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI†Journal of Islamic Economics and Finance Studies /Vol. 3, No.1, 2022:43-54
Yosi Ariyanti, “multi akad (al-uqud al-murakkabah) di perbankan syariah Perspektif fiqh muamalah†Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 15 No.2 Jul-Des 2016: 177-189
Auliya Damayanti,â€MES Ungkap Fakta-fakta Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariahâ€, DetikFinance, http://finance.detik.com/moneter/d-5660420/mes-ungkap-fatka-fakta-jusuf-hamka-merasa-diperas-bank-syariah, (diakses pada 11 Oktober 2021)
Bank Syariah Indonesia, “Mitraguna Onlineâ€, http://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/individu/1618992343pembiayaan/1614587813mitraguna-online, (diakses pada 08 Oktober 2021)
Erlangga Djumena,â€Ini Akhir Drama Jusuf Hamka-Bank Syariahâ€, Kompas.com,http://amp.kompas.com/monay/reas/2021/08/03/060600626/ini-akhir-drama-jusuf-hamka-bank-syariah. (diakses pada 11 Oktober 2021)